Mulai 25 April, Perjalanan KA Bima dan Kahuripan Dibatalkan

Mulai 25 April, Perjalanan KA Bima dan Kahuripan Dibatalkan

KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO--Dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan di beberapa wilayah lainnya, serta semakin menurunnya okupansi KA, mendorong PT KAI menyesuaikan perjalanan kereta api.

Perjalanman dua KA, yakni KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir Jakarta pp) dan KA Kahuripan (Blitar - Kiaracondong, Bandung pp) mulai tanggal 24-30 April 2020 dibatalkan.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, kepada koranbernas.id, Rabu (22/4/2020) petang mengemukakan, setelah beberapa saat bertahan lantaran menjadi satu satunya KA dari arah Jawa timur dan Jawa Tengah yang melewati Daop 5 Purwokerto menuju ke DKI Jakarta, KA Bima akhirnya ikut dibatalkan juga perjalanannya.

Begitu juga perjalanan KA Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, Bandung yang merupakan perjalanan satu satunya KA dari Jawa timur dan Jawa tengah via Daop 5 Purwokerto, menuju ke arah Bandung juga dibatalkan.

“Terus meningkatnya penyebaran Virus Corona, serta berbagai upaya yang dilakukan pemerintah maupun pihak-pihak terkait untuk menekan penyebarannya, berdampak pula terhadap penurunan okupansi pada KA,” ujarnya.

Akibatnya, per 24 April 2020, sudah 87 KA jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan perjalanannya. Jumlah normal sebanyak 91 perjalanan.

“Sebagai informasi, untuk pembatalan tiket kereta api mulai 1 Maret - 21 April 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto mencapai 27.692 tiket, serta jadwal ulang sebanyak 5.764 tiket,” jelasnya.

Hingga saat ini, perjalanan KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yang masih operasional, adalah :

1. KA Wijayakusuma, relasi Cilacap - Kroya - Surabaya Gubeng - Ketapang pp

2. KA Ranggajati, relasi Cirebon - Purwokerto - Surabaya Gubeng - Jember pp

Selain KA penumpang, masih ada perjalanan KA angkutan barang ke berbagai tujuan sebanyak 24 perjalanan KA.

Untuk KA penumpang yang masih operasional, lanjut Supriyanto, PT KAI hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta,” jelasnya.

Mulai 12 April 2020, PT KAI mewajibkan memakai masker bagi calon penumpang yang hendak naik KA maupun yang sudah di atas KA. Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100%. Dan bagi penumpang diatas KA yang menolak memakai masker, akan diturunkan dalam perjalanan pada kesempatan pertama.

“Hal ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegas Supriyanto.

Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Apabila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

“KAI memohon maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan sejumlah perjalanan KA,” ujar Supriyanto.(SM)