MUI Hormati Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

MUI Hormati Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Wakil ketua umum MUI, Zainut Tauhid menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan terkait dengan dikeluarkannya fatwa haram rokok elektrik (vape) oleh Muhammadiyah. Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah sudah berlandaskan dalil  yang kuat.

"Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut, dan kami yakin bahwa Muhammadiyah memiliki dalil atau hujjah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa tersebut, " kata  Zainut Tauhid usai menjadi narasumber talkshow Peran dan Tantangan Pendidikan Madrasah di Era Milenial, di Aula MAN 1 Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).

Saat ditanya apakah MUI juga akan mengeluarkan fatwa yang sama, Zainut menuturkan bahwa hal itu belum akan dilakukan karena belum ada permintaan dari masyarakat.

"Jadi kami mengapresiasi dengan keputusan itu (Muhammadiyah), silahkan masyarakat untuk bisa mengikuti dan meyakini kalau dirasa itu merupakan suatu hal yang baik, " paparnya.

Zainut yang juga merupakan Wamenag menambahkan, MUI belum akan melakukan pembahasan dan kajian terkait rokok elektrik seperti yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah. Hal itu kembali lagi karena belum adanya permintaan dari masyarakat secara luas.

Selain itu, Zainut juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan mengajukan fatwa tersebut ke MUI, sebab otoritas keduanya berbeda. "Oh ndak, otoritasnya beda-beda, itu wilayah otoritas Muhammadiyah, Majelis Tarjihnya. Kita hormati, " tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih  dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.(yve)