MOLA TV Mengajak Pelaku Bisnis Hospitality Ikut Menjaga Hak Kekayaan Intelektual

MOLA TV Mengajak Pelaku Bisnis Hospitality Ikut Menjaga  Hak Kekayaan Intelektual

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Penyedia layanan hiburan multiplatform, Mola TV, menghadirkan sebuah program langganan khusus bernama Mola TV Live Arena. Program ini merupakan wujud dari usaha Mola TV untuk menjaga komitmen dengan para pemilik hak kekayaan intelektual.

Seperti The Football Association Premier League Limited yang secara tegas membedakan lisensi penggunaan konten yang dilisensikan kepada MOLA TV pada area residensial dan area komersial.

Direktur Mix Network, Bobby Christoffer mengatakan, MOLA TV secara eksklusif menunjuk MIX NETWORK untuk menjadi partner resmi MOLA TV dalam pelaksanaan program MOLA TV LIVE ARENA.

“Di tahun pertama musim kompetisi 2019/20 yang lalu, kami telah mendapatkan dukungan lebih dari 1.000 pelaku industri café, restoran, mall, karaoke maupun hotel yang turut menghargai hak kekayaan intelektual ini dengan cara mendaftarkan bisnisnya ke dalam program MOLA TV LIVE ARENA. Tahun ini, kami akan terus mengundang para pelaku bisnis hospitality untuk ikut mengapresiasi intellectual property rights dari konten olahraga premium dan konten hiburan lainnya,” kata Bobby, dalam rilisnya, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari mengikuti program MOLA TV LIVE ARENA. Pertama, konten sepak bola premium ini pasti akan menarik lebih banyak pengunjung bagi pengelola bisnis hospitality. Jika dikelola dengan benar, para pengunjung ini adalah potensi bisnis yang besar bagi area korporasi dan komersial (Corporate & Commercial Area) yang bersangkutan. Yang paling utama adalah peace of mind menikmati tayangan berkualitas. Dengan berpartisipasi dalam MOLA TV LIVE ARENA maka sebenarnya semua pelaku bisnis telah ikut mengapresiasi hak kekayaan intelektual dan turut berkontribusi dalam pengembangan ekosistem sepakbola yang lebih sehat.

Bobby menambahkan, sebagaimana diketahui, hak kekayaan intelektual dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana, yang terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta.

“Oleh karena itu, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan konten sepak bola dan olahraga premium yang lisensinya dipegang oleh MOLA TV serta tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia di area korporasi dan komersial (Corporate & Commercial Area) atau dengan tujuan komersizl yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dari dan/atau kerjasama dengan MOLA TV, adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

MOLA TV merupakan penyedia layanan hiburan multiplatform yang dihadirkan untuk memanjakan pencinta olahraga di Indonesia, dengan menayangkan konten sepak bola premium sepanjang tahun musim kompetisi 2020/2021.

ayangan Live sepakbola premium 2 Liga terbesar di dunia yaitu Premier League (Liga Inggris), Bundesliga (Liga Utama Jerman) dan salah satu Liga terbaik di Asia yaitu Chinese Super League. Juga ada konten-konten seru dan menarik lainnya melalui channel-channel siaran MOLA TV (“MOLA Content & Channels”).

Melalui tayangan High Definition, MOLA TV menjamin pengalaman nonton sepak bola dan konten hiburan terbaik.

Terkait distribusi hak media atas tayangan sepak bola premium dan MOLA Content & Channels tersebut pada setiap area korporasi dan komersial (Corporate & Commercial Area) oleh pihak manapun wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Mola TV.

Adapun yang dimaksud dengan Corporate & Commercial Area adalah tempat-tempat komersial dan tempat umum seperti hotel, apartemen, café, restaurant, commercial unit, mall, area publik, Multi Dwelling Unit (MDU), di mana penyelenggara dan/atau pemilik lokasi akan mendapatkan keuntungan komersial baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya tayangan sepak bola premium serta MOLA Content & Channels tersebut.

“Ya terus terang kasusnya memang masih tinggi. Termasuk di Yogyakarta. Jadi kami mengimbau, mari sama-sama kita hormati hak kekayaan intelektual.,” katanya. (*)