Misa Natal, Peserta Dibatasi dan Harus Mendaftar Dulu

Misa Natal, Peserta Dibatasi dan Harus Mendaftar Dulu

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL--Dalam upaya menghindari penularan virus Corona, Gereja Katholik Santo Petrus Wonosari tetap akan melakukan misa perayaan Natal. Hanya saja, karena masih masa pandemi Covid-19, maka pihak panitia akan membatasi secara ketat jumlah jemaat yang bisa menghadiri misa.

Bahkan umat Katholik yang ingin mengikuti perayaan misa diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jemaat agar bisa melakukan pendaftaran.

Ketua Panitia Peringatan Natal 2020 Gereja Santo Petrus Kanisius, Heru Nunung menyatakan, Rabu (16/12/2020), setelah Kemenag Gunungkidul memberikan lampu hijau untuk misa natal, pihak gereja lalu mengatur jadwal berkaitan dengan penyelenggaraan misa perayaan Natal. Pada tahun ini, misa Natal digelar selama 3 hari pada 23, 24 dan 25 Desember mendatang. Panitia sendiri juga sudah menetapkan prosedur berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh umat.

“Peserta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke panitia dengan batas waktu pada 20 Desember 2020,” katanya.

Pihaknya juga membatasi per misa hanya bisa dihadiri 525 jemaat atau 35% dari kapasitas gereja yang muat hingga 2.000 jemaat. Rencananya, misa akan dilakukan pada 23 Desember pukul 18.00 WIB, 24 Desember pada pukul 18.00 dan 21.00 WIB.

“Kemudian pada tanggal 25 Desember pukul 07.30 WIB,” tambahnya.

Jemaat sendiri akan dibagi per wilayah. Nantinya mereka akan diberikan jadwal sesuai dengan wilayah dan jadwal waktu misanya.

“Mereka akan kami berikan id card yang membedakan jadwal misa dan asal jamaat,” imbuhnya.

Pihaknya menekankan protokol kesehatan harus dipatuhi para jamaat gereja. Jaga jarak juga akan diatur dalam peribadatan. Kapasitas bangku yang biasanya untuk empat jamaah, kini hanya diperbolehkan untuk dua jamaat saja.

“Mereka juga wajib menggunakan masker dan juga cuci tangan sebelum masuk gereja. Kali ini misa Natal akan kami kemas secara sederhana, tidak ada koor yang melibatkan banyak orang,” jelas Heru

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi menyatakan, belum ada intruksi dari Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan misa Natal. Sejauh ini dirinya tak menutup kemungkinan perayaan tetap bisa dilaksanakan di gereja.

“Kami masih mengimbau kepada masyarakat agar kiranya seluruh lapisan dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” katanya.

Namun demikian pihaknya mengingatkan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang berskala besar dan menghadirkan jumlah massa hendaknya diminimalisir. Hal ini untuk menghindari kekhawatirkan akan menjadikan cluster baru dalam pemyebaran Covid-19.

Arif Gunadi juga menegaskan, Kantor Kemenag Gunungkidul tidak melarang pelaksanaan misa Natal di gereja, sepanjang tidak melanggar protokol kesehatan.(*)