Minta Keadilan, Warga Pesisir Gunungkidul Pilih Mengadu pada Wartawan

Minta Keadilan, Warga Pesisir Gunungkidul Pilih Mengadu pada Wartawan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Meski banyak lembaga pemerintahan yang bisa dijadikan tempat mengadukan berbagai permasalahan, namun warga pesisir Gunungkidul justru memilih wartawan sebagai tempat meminta keadilan.

Puluhan warga pesisir ini Jumat (15/10/2021) datang ke Pers Room komplek Bangsal Sewokoprojo Wonosari, sebagai tempat mangkalnya wartawan. Mereka menyampaikan permasalahan kasus hukum yang dinilai tidak memenuhi asas keadilan.

Koordinator Solidaritas Warga Pesisir, Agus Budiharjo, menjelaskan kasus hukum ini berawal tindakan penganiayaan terhadap Wasiran atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Wasir warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Tepus oleh MR, pada 2 Oktober 2021. Pihak kepolisian sebenarnya sudah memproses kasus tersebut hingga ke ranah persidangan.

Proses hukum terhadap MR, pelaku penganiayaan inilah yang kemudian menjadi masalah karena merasa hukuman yang diberikan terhadap MR tersebut dinilai belum setimpal dan tidak adil. “Mudah-mudahan wartawan bisa ikut andil agar hukum di negara kita ini ditegakkan,” katanya.

Agus Budiharjo menceritakan kronologi awal pemukulan MR terhadap Wasiran. Masalah ini berawal ketika kawasan wisata pantai ditutup bagi semua pengunjung. Hanya saja faktanya, banyak wisatawan yang nekat keluar masuk pantai selatan karena dibantu oleh joki warga setempat.

Banyak warga yang berada di ruas jalan menunggu wisatawan yang hendak masuk melalui jalur tikus. Untuk memudahkan, para joki ini menggunakan pakaian warna hitam saat berada di jalan.

Pada saat itu, Wasiran dari arah pantai menggunakan baju warna hitam. Menurut keterangan Agus, korban sendiri pulang dari membeli bakso. Namun kemudian, tanpa basa basi Wasiran dihentikan oleh MR dan pada saat itu pula cekcok terjadi. MR yang emosinya memuncak kemudian mendekatkan kepalanya dan membenturkannya ke wajah Wasiran serta menghantam bagian dada bawahnya.

Wasiran yang mengalami luka kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas Tepus. Kasusnya juga langsung ditangani Polsek Tepus, bahkan kasus ini ditangani dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap MR atas kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Wasiran. Berdasarkan sidang itu, MR dinyatakan bersalah dan pelaku diputus dengan 10 hari penjara.

Berangkat dari putusan ini solidaritas Warga Pesisir merasa tidak adil atas apa yang menjadi putusan tersebut. Mereka berharap ada hukum yang setimpal terhadap MR atas perbuatannya. “Korban sampai saat ini masih mengeluh sakit, saat ini bahkan dirawat di rumah sakit. Harapan kami hukum tetap berjalan dan adil,” pintanya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto menjelaskan, petugas kepolisian sudah melakukan penanganan kasus tersebut sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, untuk kasus penganiayaan ada beberapa jenis. Mulai dari penganiayaan dengan dampak ringan, biasa, berat, dan menyebabkan kematian.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum yang dilampirkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MR terhadap Wasiran tersebut, luka yang dialami korban mengarah pada tindak pidana ringan. Sehingga petugas berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang hasil visum itu,” tegas Kapolsek Tepus.

Kasus tersebut diakui sudah disidangkan. Hasilnya, pelaku harus menjalani kurungan selama 10 hari. “Sore ini, pelaku langsung dieksekusi oleh petugas untuk dibawa ke Rutan Wonosari,” kata dia. (*)