Memilah Data Pemilih, agar Setiap Hak Pilih Terjamin

Memilah Data Pemilih, agar Setiap Hak Pilih Terjamin

DATA pemilih selalu menjadi bagian yang hangat diperbicangkan hingga dipermasalahkan dalam kegiatan Pemilu maupun pemilihan di Indonesia. Hal ini terjadi tentu bukan tanpa alasan; sebagaimana pepatah mengatakan, ada gula ada semut, ada api ada asap. Dalam arti kata bahwa berbagai hal yang diperbicangkan terkait data pemilih tersebut ada sebab musababnya, asal muasalnya. Akurasi, kemutakhiran dan validitas data pemilih selalu menjadi sorotan dari berbagai pihak, baik peserta pemilu, pengamat politik, pemerhati pemilu, pengawas pemilu, praktisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga survey, dan sebagainya.

Perbincangan yang sering muncul antara lain banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), adanya pemilih siluman (ghost voters) seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah keluar dari suatu wilayah administratif, anggota TNI/POLRI masih terdaftar sebagai pemilih, data pemilih ganda, WNA masuk dalam DPT dan sebagainya.

Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus semangat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir dan valid pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Upaya yang dilakukan oleh KPU di seluruh wilayah Indonesia, yaitu dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang disingkat dengan istilah PDPB. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2021, PDPB merupakan kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Secara teknis, PDPB dilakukan di luar masa tahapan pemilu dengan menyandingkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan data kependudukan terbaru yang diperoleh dari berbagai stakeholder.

Terdapat tiga kegiatan utama dalam PDPB yaitu menambah pemilih baru, mengurangi atau mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan melakukan ubah data apabila elemen data kependudukan pemilih berubah.

Pelaksanaan tiga kegiatan utama ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian, agar hasilnya valid dan akurat. Pemilih yang menenuhi syarat dan belum terdaftar harus dimasukkan dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Sedangkan pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan maka data pemilih harus diubah sesuai dengan perubahan elemen data terbaru tersebut.

Ruh yang dibangun dalam melakukan PDPB yaitu bahwa daftar pemilih menjadi gerbang utama untuk pemenuhan hak politik setiap warga negara, sehingga dengan melakukan pemutakhiran data pemilih, maka diharapkan dapat terjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan serentak 2024

Kapan PDPB dihentikan?

PDPB telah dimulai sejak bulan April tahun 2021, dan hingga saat ini masih berjalan. Berdasarkan pasal 38 ayat 1  PKPU Nomor 6 tahun 2021 kegiatan PDPB akan berhenti ketika KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Kemudian pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan, bahwa penyerahan DP4 dari Mendagri ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Merujuk Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan PKPU NO 6 tahun 2021, maka PDPB akan dihentikan pelaksanaannya pada 14 Oktober 2022, yaitu 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

PDPB KPU Kabupaten Bantul

Kegiatan PDPB KPU Kabupaten Bantul menggunakan DPT Pemilihan Bupati tahun 2020 dengan jumlah 704.668 pemilih yang tersebar di 17 Kapanewon dan 75 Kalurahan. DPT 2020 tersebut kemudian disandingkan dengan masukan-masukan data pemilih dari berbagai stakeholder di wilayah Kabupaten Bantul.

Sumber masukan data yang selama ini diterima oleh KPU Kabupaten Bantul berasal dari instansi maupun organisasi masyarakat yaitu Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Balai Dikmen, Polres, Kodim 0729, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Bantul, Dewan Pengurus Daerah Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia Kabupaten Bantul, Dewan Pengurus Cabang Gerakan untuk Kesejahteraan Tuli Indonesia Kabupaten Bantul, Rumah Tahanan Kelas IIB Bantul dan Tanggapan masyarakat.

Jenis masukan data yang diterima KPU Kabupaten Bantul antara lain pemilih pemula (genap 17 tahun), pensiunan TNI, pensiunan POLRI, pemilih pindah masuk Kabupaten Bantul, pemilih meninggal dunia, pemilih pindah keluar Kabupaten Bantul, anggota baru POLRI, pemilih disabilitas, pemilih warga binaan di Rutan Kelas IIB Bantul, dan pemilih yang  menikah di bawah umur 17 tahun. Berdasar hasil PDPB bulan Juni 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Bantul 692.932 pemilih, terdiri dari 353.284 pemilih perempuan dan 339.648 pemilih laki-laki. Selama periode Januari-Juni 2022, data pemilih yang dimutakhirkan KPU Kabupaten Bantul total berjumlah 2.207 pemilih dengan rician pemilih baru berjumlah 930 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 1.185 pemilih dan pemilih ubah data berjumlah 92 pemilih.

Hambatan dalam PDPB apa?

Kegiatan PDPB di KPU Kabupaten Bantul menghadapi hambatan terkait keterbatasan sumber data yang menjadi bahan untuk melakukan penyandingan. Keterbatasan ini terjadi karena tidak semua masukan data pemilih termasuk pemilih disabilitas elemen data kependudukannya lengkap, sehingga perlu melakukan langkah lebih lanjut untuk dapat dimutakhirkan.

Di samping itu juga, kegiatan PDPB ini dilakukan tidak dengan langsung turun ke masyarakat, akan tetapi menerima masukan data dari stakeholder sehingga jumlah ketersediaan data yang akan dimutakhirkan sangat tergantung dari jumlah data dengan elemen data lengkap yang diterima dari berbagai stakeholder termasuk dari tanggapan masyarakat.

Upaya mengatasi Hambatan dalam PDPB

KPU Kabupaten Bantul terus membangun jaringan dengan berbagai instansi/institusi dan organisasi masyarakat. Literasi melalui jagad maya juga terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul, dengan memproduksi video pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan iklan layanan masyarakat lindungi hakmu.

Dalam berbagai kesempatan KPU juga menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya data pemilih untuk pemenuhan hak pilih setiap warga negara. Terus mendorong partisipasi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk aktif memastikan nama diri dan anggota keluarganya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

Apabila belum terdaftar, masyarakat ber KTP Kabupaten Bantul dapat mendaftar melalui aplikasi lindungi hakmu atau menginformasikan kepada KPU Kabupaten Bantul dengan mengisi link http://bit.ly/dpb2022 atau melalui email [email protected]  atau datang langsung ke kantor yang berlokasi di Jl. KH Wahid Hasyim, Jetis, Palbapang, Kapanewon Bantul. KPU Kabupaten Bantul juga menggaungkan tagline #Pemilih e Aktip, Pemilune Sip sebagai upaya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan PDPB ini. **

Wuri Rahmawati, M.Sc.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul