Masih Banyak Pekerja BPU Belum Terlindungi Jamsos
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Direktu Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menegaskan prioritasnya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal.
Pekerja informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan latar belakang pendidikan paling tinggi SMP, masih belum menjadikan perlindungan BPJAMSOSTEK sebagai prioritas karena alasan ekonomi.
Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK akan terus mendorong kerja sama-kerja sama strategis dengan Pemerintah Daerah, sebagai pilihan terbaik mencari solusi agar perlindungan bagi para pekerja BPU ini dapat terealisasi.
Hal ini diungkapkan Agus usai menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemda DIY tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY. Penandatanganan dilakukan Agus Susanto bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (23/11/2020), di Gedung Pracimasana Komplek Kepatihan Yogyakarta.
Selain Agus Susanto dan Sultan HB X, kegiatan ini dihadiri Direktur Perencanaan Strategis dan TI serta Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK.
Agus mengatakan, perjanjian tersebut dijalin agar Pemda DIY bersama BPJAMSOSTEK menjalin sinergitas untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja di DIY, melalui optimalisasi fungsi pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meningkatnya kepatuhan pemberi kerja berimbas pada peningkatan produktivitas dan mendukung pembangunan serta meningkatkan perekonomian daerah.
Agus Susanto mengatakan, sebagai badan hukum publik pihaknya terus memberikan edukasi terkait manfaat dan program badan, sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja kepada para pekerja peserta kami. Sebagai pengingat, PP (Peraturan Pemerintah) No 82 yang terbit akhir tahun 2019, semakin meningkatkan manfaat program BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran. Jika dibandingkan dengan jaminan sosial di luar negeri, manfaat program kami sangat luar biasa. Karena ada nilai tambah atau manfaat tambahan juga selain manfaat utama yang disediakan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan bagi pekerja dapat terwujud,” tutur Agus.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK juga menjalankan fungsi sosial, seperti yang dilakukan sebelumnya pada Jumat (20/11/2020), dengan menyalurkan 300 paket bantuan untuk para pengungsi bencana alam Gunung Merapi di Desa Glagahharjo kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman.
Agus juga memaparkan, pihaknya memiliki basis data pekerja yang dimanfaatkan pemerintah Republik Indonesia untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pekerja.
“Seperti beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah RI dengan menggunakan basis data dari BPJAMSOSTEK,” terangnya.
Sri Sultan HB X menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan ini sangat penting dilakukan. “Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengawasan, agar seluruh perusahaan formal harus terdaftar dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman agar para pekerja dapat fokus dan produktivitas kerja meningkat,” tutur Sri Sultan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini, kata Sultan, merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di DIY.
Terkait kerja sama dengan pemerintah daerah, Agus mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun ini pihaknya memberikan Penghargaan Paritrana Awards kepada pemerintah daerah yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan penghargaan bergengsi yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI. Kerja sama ini menjadi bukti nyata kepedulian Sultan dan Pemerintah Provinsi DIY menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, agar selalu fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya,” kata Agus. (*)