Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Buang Bayinya ke Bak Sampah

Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Buang Bayinya ke Bak Sampah

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bantul, WLR (23) asal luar Jawa ditangkap aparat Polsek Sewon. WLR melakukan pembuangan bayi yang baru dilahirkan ke bak sampah di Dusun Tanjung RT 04 Kalurahan Bangunharjo Sewon Bantul.

Kapolsek Sewon Kompol Suyanto didampingi Panit Reskrim Ipda Endarto dan Kasi Humas Polres Iptu I Nengah Jeffry pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023), menjelaskan WLR ditangkap di kos temannya wilayah Sleman, Selasa (17/1/2023) malam.

Turut diamankan Barang Bukti (BB) tas plastik warna merah, kain hitam, kaos oblong merah, sarung cokelat dan gunting gagang hijau.

"Jadi motifnya tersangka ini malu, karena hamil di luar nikah dengan pacarnya yang berasal dari kampung halaman WLR," kata Kompol Suyanto.

Karena rasa malu dan takut kepada orang tua serta teman-temannya, WLR memilih menyembunyikan kehamilan dirinya. Keseharian dia memakai baju besar ataupun sarung.

Lalu, pada Rabu (28/12/2023) pukul 04:00, WLR diketahui mules dan melahirkan di kamar mandi luar (kamar mandi bersama).

Bayinya itu, menurut WLR, sempat menangis. Lalu,  plasenta dipotong menggunakan gunting dan dibuang ke kloset. Sementara bayi yang kondisinya meninggal dibungkus kresek dibuang ke bak sampah depan kos.

Mayat bayi ditemukan pukul 08:30 oleh warga yang membersihkan sampah di lokasi tersebut.

Usai membuang bayinya, pelaku sempat meninggalkan kos untuk melihat pawai di Malioboro dan pergi ke kos temannya di Sleman.

"Setelah adanya penemuan mayat bayi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan termasuk mendatangi klnik-klinik  bersalin, tetapi nihil. Lalu ada kecurigaan terhadap salah seorang penghuni kos yang selama ini bersikap tertutup dan selalu memakai baju besar dan sarung. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kos temannya," kata Suyanto.

Pelaku dijerat pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Sementara WLR dengan tertunduk mengaku malu hingga nekat membuang bayinya tersebut. "Iya saya malu hamil belum menikah," katanya.

Pacarnya sudah dia hubungi namun tidak mau tanggung jawab bahkan nomor handphone WLR diblokir. (*)