Maju Pilkada, Kepala Daerah Petahana Tidak Wajib Mundur
Petahana menyerahkan surat izin cuti yang diterbitkan Gubernur atau Menteri Dalam Negeri kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan petahana kepala daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak wajib mengundurkan diri.
“Petahana kepala daerah wajib cuti selama masa tahapan kampanye," kata Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen, kepada wartawan usai sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Grand Kalapaking, Jumat (27/7/2024).
Banat mengatakan pengaturan kepala daerah pada tahapan kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berbeda dengan Pilkada. "Tahapan kampanye Pileg dan Pilpres, kepala daerah wajib cuti, ketika melakukan kampanye," kata Banat didampingi Heri Permana selaku anggota KPU Kebumen.
Pada Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 petahana wajib cuti selama tahapan kampanye jika menjadi paslon kepala daerah. Sedangkan tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Surat cuti
Bukti petahana menjalani cuti dengan menyerahkan surat izin cuti yang diterbitkan gubernur atau Menteri Dalam Negeri kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Banat mengkonfirmasi, parpol pendukung paslon kepala daerah tidak boleh mencabut dukungan seorang calon dan mendukung calon kepala daerah yang berbeda pada jam-jam terakhir masa pendaftaran paslon atau masa injurent.
Pendaftaran paslon kepala daerah dimulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 pukul 23:59.
Heri Permana mengatakan, paslon kepala daerah bisa diusung parpol atau gabungan parpol jika memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota atau memperoleh suara paling sedikit 25 persen dari suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.
Pada sosialisasi pencalonan kali ini KPU Kebumen mengundang parpol peserta Pileg 2024, tokoh agama, ormas, perguruan tinggi serta media. (*)