Maju Independen, Harus Didukung 53.026 Orang
KORANBERNAS.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka layanan helpdesk sejak tanggal 4 Desember silam. Helpdesk dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan helpdesk dibuka dalam rangka pelayanan pencalonan perseorangan atau independen maupun jalur partai politik.
"Keberadaan layanan helpdesk ini untuk memberikan pelayanan khususnya untuk tahapan pencalonan dalam Pilkada 2020. Baik yang melalui jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Didik kepada koranbernas.id di kantornya, Minggu (15/12/2019) siang.
Saat ini untuk pencalonan melalui jalur perseorangan sudah secara intensif dijalankan sesuai tahapan di PKPU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan. "Adapun untuk bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dan dukungan tersebar paling sedikit di 9 kecamatan se-Bantul," jelasnya.
Dukungan ini harus dituangkan dalam form model B.1-KWK dengan ditempel fotokopi KTP elektronik pendukung yang bersangkutan. Dukungan itu juga harus diinput ke sistem informasi pencalonan (SILON).
Untuk menjalankan aplikasi SILON, bakal pasangan calon harus menunjuk petugas operator SILON melakukan input data pendukung ke dalam aplikasi. Adapun untuk penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, akan dilaksanakan rentang tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 mendatang.
"Sejauh ini sudah ada 1 (satu) bakal pasangan calon perseorangan yang intensif berkonsultasi di helpdesk pencalonan KPU Bantul," katanya.
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso, menyampaikan merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2019 bahwa untuk pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik harus menandatangani pakta integritas. Pakta integritas ini menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme atau tindakan pelangaran hukum.
"Bagi bakal calon perseorangan, pakta integritas ini ditandatangani langsung oleh pasangan calon yang bersangkutan. Sedangan bagi calon dari partai politik, pakta integritas ini ditandatangani oleh pengurus tingat pusat dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," katanya.
Dokumen pakta integritas harus diserahkan bersamaan pada saat melakukan pendaftaran di KPU Bantul pada rentang waktu tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 mendatang. (eru)