LPK JTTC Jadi Tuan Rumah Kegiatan Bimtek

LPK JTTC Jadi Tuan Rumah Kegiatan Bimtek

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) JTTC menjadi tuan rumah Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota LPK di Kota Yogyakarta, Jumat (10/2/2023).

Bimtek ini diselenggarakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengetahuan anggota LPK se-Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Permenaker 17/2016 tentang LPK, di dalam aturan tersebut LPK yang merupakan instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja, perlu ditingkatkan kualitasnya.

Ketua LPK JTTC sekaligus sebagai pembicara bimtek tersebut, Hairullah Gazali SE MBA, mengatakan LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill pekerja di bidang usaha tertentu. “Produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja,” ujarnya.

Disebutkan, dalam perjalanannya LPK menjadi salah satu solusi untuk menjawab atas pemenuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten dan ahli.

Bimtek yang diadakan Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Yogyakarta melalui Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta ini juga menjadi salah satu cara peningkatan dan refreshment bagi LPK di Kota Yogyakarta.

Menurut dia, bimbingan teknis ini lebih kepada sharing informasi di antara LPK. Terpilihnya LPK JTTC karena merupakan sebuah lembaga pelatihan kerja di bidang pariwisata yang telah berdiri sejak 20 tahun silam.

Dalam kegiatan ini hadir tiga narasumber, dua di antaranya berasal dari LPK JTTC dan seorang dari Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Drs Maryustion Tonang MM, beserta jajaran.

Pada akhir sesi, Irul sapaan akrab Ketua LPK JTTC sekaligus Ketua HILLSI Kota Yogyakarta, menyampaikan LPK harus bisa mempertanggungjawabkan akreditasi yang telah dikeluarkan.

“Akreditasi harus bisa dipertanggungjawabkan Lembaga Akreditasi (LA) atau Komite Akreditasi (KA), orang yang telah dilatih oleh LPK harus punya kemampuan dan keterampilan kerja bukan hanya sekadar mendapat sertifikat. LPK harus kredibel,” kata dia. (*)