Lembaga Sertifikasi Wisata Memperluas Ruang Lingkup

Lembaga Sertifikasi Wisata Memperluas Ruang Lingkup

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA--Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan terobosan baru untuk memperluas jaringan dan koneksi. Salah satunya melalui perluasan ruang lingkup sertifikasi.

Ruang lingkup sertifikasi meliputi SNI (9042:2021) atau SNI CHSE, Kawasan Pariwisata, MICE dan Bar. Sertifikasi CHSE ini merupakan program Kemenparekraf dalam pemberian Sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing- masing.

“Sedangkan SNI ini merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri yang ditetapkan oleh BSN tahun 2021,” papar Direktur LS BMWI yang sekaligus Direktur Jogja Tourism Training Center (JTTC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI), Hairullah Gazali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Menurut Hairullah, sandar ini menetapkan persyaratan Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (Keamanan), Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata. Selain itu wisatawan dan masyarakat pun dapat merasa terjamin dengan pemenuhan standar protokol kesehatannya.

Klien yang telah menerapkan sertifikasi SNI CHSE (9042:2021) kepada LS BMWI yaitu Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta serta Hotel Tentrem Yogyakarta.

“Kemudian saat ini LS BMWI telah dalam proses sertifikasi dengan ruang lingkup Kawasan Pariwisata yaitu pada Kawasan Malioboro yang sedang berjalan pada akhir bulan Juni ini, yang berlangsung di UPT KCB Malioboro,” tambah Hairullah Gazali.

Sekadar informasi, LS BMWI merupakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (LS PPIU). Lembaga ini merupakan suatu badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan tunduk pada peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LS BMWI sebagaimana disebutkan dalam akta pendiriannya, memiliki maksud dan tujuan perseroan antara lain bergerak di bidang usaha sertifikasi usaha pariwisata (LSUP BMWI) dan sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (LSPPIU BMWI), didirikan sebagai wujud perhatian, kepedulian dan kontribusi langsung LS BMWI pada negara melalui pembangunan di sektor pariwisata dan di sektor keagamaan, khususnya Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata Pariwisata dan Penyelenggaraan Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. (*)