Kyai Najib, Pengasuh Ponpes Krapyak Meninggal Dunia

Kyai Najib, Pengasuh Ponpes Krapyak Meninggal Dunia

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul . KH R Najib Abdul Qadir Munawwir (66 tahun) meninggal  Senin (4/1/2021) sekitar pukul 16.30.00 WIB di kediaman Kompleks Pondok pesantren. Jenazah dari  putra  KH Abdul Qodir dan cucu dari KH Munawwir, pendiri Pondok Pesantren Krapyak tersebut saat ini disemayamkan di rumah suka dan akan dimakamkan, Selasa  (5/1/2020) pukul 14.00 WIB di makam keluarga Dongkelan desa setempat berdekatan dengan makam ayah dan kakeknya.

“Benar beliau sedo tadi pukul 16.30 WIB,” kata Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi kepada koranbernas.id, Senin (4/1/2020) malam ini.

Sementara salah satu anggota Dewan Pengasuh Pesantren Al Munawwir, Kiai Fairuzi Afiq Dalhar mengatakan jika Kyai Najib sedo namun dirinya tidak mengetahui secara pasti penyakit yang diderita almarhum.

“Sejak beberapa bulan terakhir , beliau mengeluh syaraf kejepit.  Dua pekan lalu, saat pulang dari sholat Jumat, pulangnya dipapah oleh para santri. Kalau Jumat lalu sudah tidak jumatan. Saya sudah menengok, dan beliau saat itu ada keluhan di bagian kaki tidak bisa digerakan,”katanya.

Pada Sabtu, 2 Januari lalu sempat dibawa ke Rumah Sakit dan menjalani rawat jalan.

“Kami merasa kehilangan dengan sosok beliau. Kyai Najib adalah teladan,  sesepuh sekaligus guru dari delapan dewan pengasuh  pesantren. Beliau adalah pengasuh utama pesantren ini,”terangnya.

Selain pengasuh inti Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Kyai Najib juga menjabat  Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Almarhum sudah hapal Quran 30 juz saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan salah satu kiai yang menyelesaikan Qiroat Sab,ah.

Almarhum sempat nyantri di Kudus tepatnya di Kiai Arwani yang merupakan murid dari kiai Munawwir.

“Selesai  menimba ilmu di Kudus dan selesai Qiroat Sab’ah, almarhum kemudian  kembali ke Krapyak dan menjadi pengasuh utama di pondok ini,”katanya. (*)