KPU Purworejo Menetapkan Perolehan Kursi 45 Calon Terpilih Anggota DPRD, dari Sembilan Parpol Ini Daftarnya

Rapat Pleno digelar menindaklanjuti arahan dari KPU Pusat.

KPU Purworejo Menetapkan Perolehan Kursi 45 Calon Terpilih Anggota DPRD, dari Sembilan Parpol Ini Daftarnya
KPU Purworejo saat menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024.

Sebanyak 45 orang dari sembilan parpol ditetapkan menjadi calon terpilih dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/5/2024), di Hotel Sanjaya Inn Purworejo.

Rapat Pleno digelar menindaklanjuti arahan dari KPU Pusat perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada sengketa pemilu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo didampingi anggota KPU yang lain. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, pengurus partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu.

Adapun perolehan kursinya, PDI Perjuangan menjadi yang terbanyak sejumlah 9 kursi, disusul Partai Golkar 8 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PKB 6 Kursi, Gerindra 5 Kursi, Nasdem dan PPP mendapat 4 kursi. Dua kursi tersisa diperoleh PAN dan PKS.

Di sela rapat, Jarot menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) baru memberikan surat pemberitahuan pada 29 April 2024, sementara di dalam undang-undang diatur bahwa penetapan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.

"Jadi pada tanggal 2 Mei ini dimungkinkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang daerahnya tidak ada obyek sengketa salah satunya Kabupaten Purworejo bisa melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelasnya.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Selain pemilihan anggota DPRD Kabupaten, lanjutnya, hasil pemilu untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah juga tidak ada sengketa, namun demikian kewenangan penetapan kursi hasil Pemilu ada di KPU Propinsi Jawa Tengah.

Untuk pemilihan anggota DPR RI, kata Jarot, memang ada sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyoal hasil pemilu pada beberapa TPS di Kabupaten Purworejo.

Terdapat 25 TPS yang disengketakan, dan saat ini masih berproses di MK. Dari KPU Purworejo telah mengutus Divisi Hukum untuk mengikuti proses persidangan sengketa di MK.

Jarot berharap proses penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Purworejo bisa berjalan dengan baik dengan lancar. Penetapan adalah bagian penting yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat utamanya dari para peserta pemilu atau para calon yang menanti hasil dari kontestasi yang telah dijalani.

"Kita harapkan ke depan proses pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan Purworejo masih akan menghadapi satu lagi tahapan penting juga yaitu pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November 2024 dan saat ini tahapannya sudah mulai berjalan," kata Jarot. (*)

Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029:

Dapil 1 (Purworejo dan Kaligesing) dengan jumlah 7 kursi

1. PDI Perjuangan: Dion Agasi

2. Demokrat: Estri Utami

3. Partai Golkar: Sri Susilowati

4. Nasdem: Fidhy Kiawan

5. PPP: Ferro Setiasono

6. PKB: Much Dahlan

7. PDI Perjuangan: Jaka Hartana

Dapil 2 (Bagelen, Purwodadi, Ngombol) dengan jumlah 6 kursi

1. Partai Golkar: Sutardi

2. PKB: Fran Suharmaji

3. Gerindra: Awan Yoga

4. PDI Perjuangan: Subeno

5. Demokrat: Sigit Apriyanto

6. Partai Golkar: Danang Purnomo

Dapil 3 (Banyuurip dan Bayan) dengan jumlah 5 kursi

1. PDI Perjuangan: Alipman Syafi’i

2. Demokrat: Yudha Ari Gunawan

3. Partai Golkar: Roni Sumhastomo

4. PKB: Rudi Hartono

5. Gerindra: Muharomah

Dapil 4 (Kutoarjo, Grabag dan Butuh) dengan jumlah 9 kursi

1. Demokrat: Alfin Ma’ruf

2. PKB: Budi Sunaryo

3. PDI Perjuangan : Erwin Sulistiani

4. Partai Golkar: Rani Summadiyaningrum

5. Gerindra: Nur Hidayat Pramudiyanto

6. Nasdem: Tursiyati

7. PKS: Sumitro

8. PPP: Akhmat Tawabi

9. Demokrat: Hendro Susilo

Dapil 5 (Kemiri, Pituruh dan Bruno) dengan jumlah 10 kursi

1. PDI Perjuangan: Tunaryo

2. Partai Golkar: Dwi Hartati

3. Gerindra: Endang Tavip

4. Demokrat: Rujiyanto

5. PKB: Shokibal Untung

6. PPP: Akhmad Ngafifurrohman

7. PDI Perjuangan: Rendi Aditya

8. PAN: Berliando

9. Partai Golkar: Akhmad Afif

10. Nasdem: Eko Januar

Dapil 6 (Gebang, Loano dan Bener) dengan jumlah 8 kursi

1. PDI Perjuangan: Timbul Susilo

2. Partai Golkar: Rokhman

3. PKB: Abtadiussholikhin

4. Demokrat: Sekar Ati Argorini

5. Gerindra: Ajeng Dewi P.

6. PPP: Ahmad Ridho Adhi

7. Nasdem: Ivan Fatchan

8. PDI Perjuangan: Cipto Waluyo

Sumber: KPU Kabupaten Purworejo.