KPU Kota Yogyakarta Susun Standar Pelayanan Publik
Untuk memperkuat transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, pemilih dan peserta pemilu.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyusun standar pelayanan yang terstruktur dan akuntabel.
Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kamis (19/12/2024), Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Hasya Aryo Samudro, mengungkapkan penyusunan standar ini untuk memperkuat transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, pemilih dan peserta pemilu.
Kota Yogyakarta menjadi salah satu dari empat daerah yang ditunjuk oleh KPU RI untuk menyusun standar pelayanan sebagai acuan bagi KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
"Ada enam elemen atau klaster utama dalam standar pelayanan ini yang kami rancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Noor Hasya.
Langkah strategis
Dia menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai langkah strategis menciptakan sistem evaluasi yang terukur dan terstruktur. Salah satu aspek utama yang diatur di dalam standar itu adalah mekanisme pengajuan komplain oleh masyarakat maupun peserta pemilu jika pelayanan yang diberikan tidak memenuhi harapan.
"Kami juga menyusun SOP khusus untuk pencalonan peserta pemilu dan keterbukaan informasi publik. Misalnya, jika ada warga yang mengajukan permintaan informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan tetapi menghadapi kendala, mereka dapat menyampaikan keluhan kepada kami," jelasnya.
Selain itu, KPU juga telah membentuk kelompok pelayanan khusus yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Noor Hasya menyebutkan kelompok ini berkomitmen memastikan transparansi semua aspek pelayanan.
Noor Hasya menjelaskan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi KPU, salah satunya adalah keluhan dari masyarakat terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Banyak warga yang merasa dirugikan karena nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik, padahal mereka bukan anggota partai tersebut.
Sangat banyak
"Aduan seperti ini sangat banyak. Warga meminta kami untuk segera mengeluarkan nama mereka dari keanggotaan partai di Sipol," ungkap Noor Hasya.
Selain itu, permintaan informasi keterbukaan publik juga menjadi salah satu jenis layanan yang sering diajukan oleh masyarakat.
Terkait agenda politik 2024, Noor Hasya menyebut KPU saat ini masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI untuk menetapkan jadwal pelantikan.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan jadwal pelantikan, yaitu pada 10 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) atau setelah seluruh sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diselesaikan.
Putusan MK
"Sampai saat ini, kabupaten/kota di DIY, termasuk Kota Yogyakarta, tidak memiliki sengketa PHPU. Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah dan putusan MK," ujarnya.
Noor Hasya berharap standar pelayanan yang sedang dirancang dapat menjadi pedoman pelayanan publik yang efisien, transparan dan responsif.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat dan peserta pemilu mendapatkan pelayanan yang sesuai standar. Jika ada kekurangan, kami siap menerima kritik dan memperbaikinya," katanya.
Menurut dia, KPU Kota Yogyakarta akan melaporkan kinerja pelayanan publik secara berkala untuk menjaga akuntabilitas. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga publik dalam melayani masyarakat.
Dengan standar pelayanan yang disusun melalui proses konsultasi publik, KPU Kota Yogyakarta diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemilu di Indonesia. (*)