Yophi-Lukman Dituding Black Campaign dan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Nyatakan Tak Terbukti

Yophi-Lukman Dituding Black Campaign dan Kampanye di Rumah Ibadah, Bawaslu Nyatakan Tak Terbukti
Pengumuman keputusan Bawaslu Purworejo soal tuduhan kampanye hitam salah satu paslon. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Dua laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Purworejo terkait dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yophi Prabowo-Lukman Hakim, dinyatakan tak terbukti. Pengumuman hasil laporan itu pun telah dipasang di papan pengumuman Kantor Bawaslu, Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Laporan atas Paslon nomor 1 itu, antara lain adalah tentang kampanye mengandung SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Terlapor adalah Ustadz Zainal Rahman alias Ustadz Uje dan Cabup nomor 1, Yophi Prabowo.

Dalam video yang diunggah ke media sosial Youtube, Ustadz Uje ceramah di depan para purnawirawan Polri, berlokasi di RM Tandem, Kecamatan Bener. Dalam ceramah yang juga dihadiri oleh Cabup Yophi Prabowo, Uje menceritakan, bahwa dia adalah keturunan China (Tionghoa).

Namun dia tak rela Purworejo dipimpin oleh China. Uje tak menyebut nama, siapa yang dia sebut sebagai China.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi yang dihubungi menyampaikan bahwa, menurut pandangan dari pelapor, itu (ceramah Ustadz Uje) melanggar ketentuan Pasal 69 UU Pemilihan atau UU Pilkada dan contoh atau berkaitan juga dengan Pasal 57 ayat 1 rutin di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, yang intinya menegaskan setiap orang dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan suku, agama, ras, golongan dan seterusnya terhadap Paslon bupati/wakil bupati.

Pelapor juga menyampaikan, terlapor menghasut atau melakukan kampanye hitam.

“Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti,” jelas Purnomosidi, Sabtu (2/11/2024).
Laporan lainnya adalah, Paslon Yophi-Lukman dilaporkan kampanye di sebuah rumah ibadah (klenteng). Paslon nomor 1 itu dituduh melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait Larangan Kampanye di Rumah Ibadah.

Sama seperti tuduhan melakukan black campaign, laporan tersebut juga dinyatakan tak terbukti.

“Selama masa kampanye, Bawaslu menerima 3 laporan dan menindaklanjuti 3 temuan pengawasan. Salah satunya adalah temuan Panwas di kasus Bukit Besek (pembukaan UMKM oleh Cabup nomor 2) yang awalnya ada dugaan pidana, tidak terbukti. Tapi melanggar perundang-undangan lain. Yang kena adalah Kades dan 2 perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener,” kata Purnomo.

Kemudian hasil pengawasan yang terbukti adalah, pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo terkait dengan SK kampanye dan sudah diperbaiki. (*)