KPU Kebumen Mengundang Parpol, Bahas RPJMD
Naskah visi dan misi paslon bupati dan wakil bupati menjadi salah satu syarat administrasi yang diserahkan saat pendaftaran.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sejumlah 18 partai politik (parpol) yang berhak mengusung pasangan calon ( paslon) bupati dan wakil bupati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ( Pilbup) Kebumen 2024, Senin (5/8/2024), diundang untuk mengikuti sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).
Melalui sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kebumen itu diharapkan parpol mampu menyiapkan visi dan misi paslon untuk disampaikan ketika pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati di KPU Kebumen, Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024) pukul 23:59.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat mengatakan naskah visi dan misi paslon bupati dan wakil bupati menjadi salah satu syarat administrasi yang diserahkan paslon saat pendaftaran
“Visi dan misi bupati harus sesuai dengan Perda RPJMD Kabupaten Kebumen yang sedang berlaku,” ungkapnya.
KPU Kebumen memfasilitasi parpol untuk memperoleh informasi RPJMD yang dibutuhkan paslon sehingga ketika pendaftaran sudah melampirkan berkas visi dan misi bersama syarat pencalonan Pilbup Kebumen 2024.
Rancangan teknis
Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kebumen Bahrun Munawir mengatakan, saat pendaftaran paslon bisa mengacu pada RPJMD Kabupaten Kebumen 2021 - 2026.
“Paslon terpilih bisa menggunakan rancangan teknis RPJMD berikutnya dalam menyusun visi dan misinya. menggunakan Rancangan teknis RPJMD yang dibuat eksekutif,” jelasnya.
Bahrun menambahkan karena pilkada serentak dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, terjadi masalah RPJMD Kebumen yang dipedomani calon untuk menyusun visi dan misi paslon.
Bahrun siap mendukung data dan informasi yang dibutuhkan paslon untuk menyusun visi dan misinya. "Sebagian besar data capaian kinerja bersumber dari Badan Pusat Statistik,” kata dia. (*)