KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
KPU Kebumen mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan, pemantau pilkada serentak, dinas teknis, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, tim kampanye paslon serta media
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Saksi Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024 dilarang membawa segala sesuatu yang digunakan paslon untuk kampanye. Kecuali, memakai baju yang diidentikkan dengan paslon.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat saat menggelar acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Senin (18/11/2024), di Mexolie Hotel.
KPU Kebumen mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan, pemantau Pilkada serentak, dinas teknis, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, tim kampanye Paslon serta media.
Dzakiatul Banat menegaskan hal itu menanggapi pertanyaan seorang peserta apakah dibolehkan saksi membawa sesuatu, seperti tagline paslon yang digunakan tim kampanye selama masa kampanye.
Seragam saksi
“Silakan paslon membuatkan seragam untuk saksi, tapi hanya warna seragam yang diidentikkan dengan warna paslon,”ujarnya.
Anggota KPU Kebumen Heri Purnama menjelaskan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) paslon dibolehkan memberikan mandat paling banyak dua orang saksi.
Setiap saksi harus membawa surat mandat yang ditandatangani paslon. "Tanda tangan apakah tanda tangan basah, belum diatur," kata Heri.
Tim kampanye pasangan calon meminta kepada KPU agar surat mandat yang ditandatangani paslon bukan tanda tangan basah. "Jika tanda tangan basah, paslon gubernur menandatangani ribuan surat mandat," ujar seorang tim kampanye.
Logistik pemilu
Kapolres Kebumen AKBP Recky bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Kebumen Selasa pekan lalu melakukan peninjauan dan pengecekan di gudang logistik pemilu KPU Kabupaten Kebumen.
Pengecekan untuk memastikan kesiapan logistik dan sistem keamanan di gudang-gudang yang menyimpan perangkat penting Pilkada 2024.
Gudang logistik di Desa Surotrunan Kecamatan Alian dan di Jalan Kejayan Desa Muktisari Kecamatan Kebumen. Gudang itu menyimpan alat dan kelengkapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Pengecekan dilakukan mengingat tingginya sensitivitas dan kerentanan logistik pemilu terhadap potensi gangguan keamanan.
Keamanan
Recky mengingatkan pentingnya menjaga keamanan logistik pemilu dari potensi ancaman yang bisa mengganggu kelancaran proses pemilu.
"Kami ingin memastikan sistem pengamanan yang ada di gudang ini, apakah sudah sesuai standar dan memadai untuk melindungi kelengkapan pemilu," katanya.
Penempatan personel di gudang logistik untuk menjaga keutuhan logistik dari risiko pencurian atau kerusakan yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu.
"Setiap hari ada personel Polres Kebumen yang ditempatkan untuk mengamankan gudang logistik KPU," kata Kapolres. (*)