KPKNL Membatalkan Lelang Aset PT Perwira Abadi Jaya Berupa Hotel Bintang Empat

KPKNL Membatalkan Lelang Aset PT Perwira Abadi Jaya Berupa Hotel Bintang Empat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akhirnya membatalkan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) selaku kreditur, atas objek jaminan hutang PT. Perwira Abadi Jaya berupa hotel bintang empat di Kota Yogyakarta.

Awalnya, lelang dilaksanakan Rabu (15/2/2023). Namun kemudian dibatalkan Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Yogyakarta. Dasar pembatalan ini, lantaran terdapat perbedaan data sebagaimana bunyi Pasal 39 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk lelang.

Kepala KPKNL Yogyakarta, Jati Wiryawan mengatakan, obyek lelang berupa dua bidang tanah seluas 4.439m2, berikut berupa bangunan/hotel dan segala sesuatunya yang berdiri dan tertanam/melekat di atasnya, serta peralatan dan perlengkapan hotel (mechanical & equipment, room equipment, kitchen equipment, bar equipment).

Objek lelang dijual dengan nilai limit sebesar Rp 165 miliar dan uang jaminan lelang Rp 41,25 miliar.

“Mengenai nilai limit atas objek lelang tersebut, sebagaimana ketentuan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” kata Jati Wiryawan, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2/2023)

Dalam aturan itu berbunyi, setiap pelaksanaan lelang dipersyaratkan harus terdapat Nilai Limit, (pasal 47 ayat (1); kedua, kewenangan dan tanggung jawab penetapan nilai limit sepenuhnya berada di pihak Penjual (pasal 47 ayat (2)); ketiga, nilai limit sebagaimana bunyi pasal 47 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai (pasal 48 ayat (1)); keempat, batasan nilai limit yang diatur adalah nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. (pasal 51).

Sehingga penetapan nilai limit oleh penjual telah memenuhi ketentuan peraturan di yang tertera.

Terhadap putuan ini, Penasihat hukum PT Perwira Abadi Jaya, Najib A Gysimar mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya pembatalan lelang yang telah dikonfirmasi Pejabat Lelang KPKNL.

Najib menyambut baik keputusan ini. Ia mengatakan, dengan dibaalkannya lelang, maka akan membuka ruang diskusi lebih jauh dengan pihak kreditur dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

PT PAJ, lanjut Najib, merespon positif keputusan ini dan kembali akan mengajukan proposal guna mencari jalan terbaik menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank.

“Yang namanya proposal kita akan hire financial consultant untuk mendesain sedemikian rupa profil keuangan yang pas, untuk dapat melakukan angsuran kredit kepada pihak BRI,” ucap Najib.

Pembatalan lelang dijelaskan Najib, membuka ruang dialog yang cukup lebar dan akan disambut optimisme PT Perwira Abadi Jaya untuk melanjutkan pembayaran kepada kreditur.

“Kami optimistis bisa mendapatkan investor atau kemampuan kami melakukan insole ulang pembayaran angsuran itu bisa berjalan lancar. Sesegera mungkin kami akan berkomunikasi dengan BRI,” pungkasnya. (*)