Korupsi dengan Alasan Kepepet Tak Bisa Ditoleransi
KORANBERNAS.ID -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kebumen wanti-wanti kepada 12 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kebumen menghindari korupsi.
Untuk menjaga marwah DPRD Kebumen dan integritas anggota dewan, praktik korupsi dengan alasan apapun tidak bisa ditoleransi.
“Penyebab korupsi ada tiga yakni kepepet, sistem dan serakah. Itu tidak boleh terjadi pada anggota Fraksi PDI Perjuangan,“ kata Syaiful Hadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen kepada koranbernas.id di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen, Rabu (14/8/2019).
Syaiful Hadi didampingi sebagian besar anggotanya mengingatkan korupsi yang terjadi di DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, karena sistem, harus bisa ditangkal apabila sistem itu masih ada.
“Siapa pun Ketua DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan harus berani menolak, jika sistem ijon dana pokir masih ada,“ kata Syaiful.
Sistem ijon dana pokok pokok pikiran anggota DPRD Kebumen yang pernah terjadi, lima tahun mendatang tidak boleh terjadi lagi.
Dana pokir untuk menampung aspirasi masyarakat yang masuk APBD Kabupaten Kebumen hendaknya tidak digunakan mencari jenang (uang), tetapi mencari jeneng (nama) di hadapan konstituen.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan bisa mengklaim, pembangunan infrastruktur itu terwujud karena pokok-pokok pikiran.
Tetapi, jangan sekali kali mencari uang dari dana pokir. Gunakan pokir untuk cari nama. “Cari jenang dari penghasilan yang sah,“ kata Syaiful.
Untuk mencegah korupsi di DPRD Kebumen, Syaiful Hadi sudah meminta Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz agar lebih mengoptimalkan dan memperbaiki nominal penghasilan sah anggota DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kedudukan Administrasi dan Keuangan Anggota DPRD, penghasilan sah bersumber dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses serta tunjangan kesejahteraan.
Beberapa anggota DPRD Kebumen kepada koranbernas.id mengungkapkan, penghasilan kotor dari tunjangan-tunjangan dan uang paket sebesar Rp 30-an juta per bulan.
Jika ditambah uang perjalanan dinas bisa mencapai Rp 40-an juta hingga Rp 50-an juta. Penghasilan bersih setelah dikurangi pajak dan iuran partai Rp 20-an juta per bulan. (sol)