Korban Kekerasan Jangan Dikucilkan

Korban Kekerasan Jangan Dikucilkan

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Ketua Tim Penggerak Kabupaten Bantul, Hj Emi Masruroh Halim menutup kegiatan Komite Kesejahteraan dan Perlindungan Anak (KKPA) di Kalurahan Gilangharjo, Pandak Tahun Anggaran 2022, Sabtu (29/1/2022).

Kegiatan yang juga untuk refresh materi konvensi hak anak bagi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) KKPA dan mitra  jejaring ini dilaksanakan sejak Rabu (26/1/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut
Ketua PPA  KKPA Gilangharjo, M Zainul Zain S.Ag , Ketua TP PKK Gilangharjo Puji Astuti Pardiyono, puluhan peserta dan tamu undangan.
        
"TP PKK dilibatkan dalam penyiapan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang ditargetkan bisa terealisasi 2024. Juga dilibatkan  dalam penanganan terkait kekerasan baik kepada perempuan ataupun anak. Kita akan
berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait serta membentuk tim khusus," kata Emi. 

Nantinya juga setiap kalurahan, kader PKK juga akan digerakan dalam kegiatan penghapusan kekerasan di wilayah masing-masing. Dirinya yakin jika semua bergerak maka apa yang diharapkan bisa terwujud.
        
Untuk anak-anak atau korban kekerasan sendiri, lanjut Emi harus tetap semangat menjalani kehidupan. Karena sebenarnya semua orang pernah mengalami hal yang berat dalam hidupnya. Ada yang berani melawan dan ada yang tidak. Ada yang tertutup dan ada yang terpaksa harus terbuka.

"Maka pendampingan serta dukungan dari  lingkungan juga harus dilakukan agar koban tersebut bisa bangkit. Masyarakat jangan sampai mengucilkan dan membuat korban merasa sebagai orang tidak layak hidup bersama," katanya.

Sementara Zainul Zain mengatakan terkait dengan pendampingan terhadap korban kekerasan, Satgas terus hadir  serta memberi dukungan.

"Ibu Emi juga hari ini  datang menjenguk korban kekerasan anak di wilayah Gilangharjo. Ini bagian dari dukungan moral agar korban merasa banyak pihak yang peduli dengan mereka," ujarnya.
        
Ditemui koranbernas.id, Y(50 tahun) ibu dari  FD (17 tahun) mengaku iklas dan mendukung jika pelaku kekerasan pada anaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku adalah suaminya sendiri NY (50 tahun) dan perbuatan kekerasan berupa pencabulan  telah  dilakukan NY sejak anak kandungnya itu duduk di kelas 6 SD.

"Saya tidak ingin minta keringan hkuman bagi suami saya. Biar dihukum sesuai aturan," kata perempuan yang sehari-hari berjuang menghidupi anaknya dengan berjualan intip goreng. 

Diakui, yang saat ini dipikirkan adalah bagaimana mencari uang untuk menghidupi anaknya setelah suaminya ditahan penyidik dari  Polres Bantul untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (*)