Kontribusi PBB Sepuluh Persen dari Seluruh Pajak Daerah

Kontribusi PBB Sepuluh Persen dari Seluruh Pajak Daerah

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman melaporkan penyampaian SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tahun 2023 kepada kalurahan, Senin (2/1/2023), di Rumah Dinas Bupati Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya dan Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta, menyerahkan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan 12 Kalurahan dan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi dan tertib pembayaran PBB.

Bupati Kustini menyampaikan PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.

Bupati memberikan apresiasi, seluruh aparat Pamong Kalurahan dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya memotivasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat membayar PBB.

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan. Atas nama jajaran aparat Pemkab Sleman maupun pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat Pamong Kalurahan,” kata Kustini.

Kustini menyampaikan sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak. Meski demikian, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar.

Bupati Kustini mengimbau wajib pajak agar bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. “Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut, saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk bijaksana menanggapi kenaikan PBB P2. Saya mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi dan mengecek ulang sebelum mengajukan keringanan dan keberatan atas kenaikan NJOP,” kata Kustini.

Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, salah satunya dengan membuka kanal-kanal pembayaran PBB P2.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB P2 melalui bank atau melalui berbagai aplikasi e-payment yang tersedia.

Haris Sutarta menambahkan, pihaknya terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan PBB P2 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2.

Selain itu, BKAD juga melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak sesuai dengan misi Bupati Sleman menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa inovasi yang telah dilaksanakan adalah melaksanaan pelayanan pemutakhiran data PBB P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola, baik secara online maupun offline. BKAD juga melaksanakan pemutakhiran peta blok PBB secara khusus pada dua kalurahan yaitu Kalurahan Madurejo dan Sumberharjo,” kata Haris.

Dia menambahkan, pokok ketetapan PBB P2 tahun 2023 sejumlah 664.645 lembar SPPT dengan nilai Rp 95,321 miliar. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dari tahun 2022 senilai Rp 91,740 miliar.

Pada beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, penilaian obyek individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial. (*)