Kini Dana BOS Bisa Langsung ke Rekening Sekolah

Kini Dana BOS Bisa Langsung ke Rekening Sekolah

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), mulai 2020 ini penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan didistribusikan langsung ke rekening sekolah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Menurut Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Ade Erlangga, kebijakan baru itu dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan dan transparansi. Selain itu pihaknya telah menyiapkan platform guna perencanaan, penyaluran dan pelaporan penggunaan dana BOS.

Karena pada praktiknya, pihak sekolah selaku penerima dana BOS harus mempublikasikan penerimaan dana BOS di papan informasi yang mudah dilihat masyarakat umum. “Hal ini tentu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," paparnya, Selasa (18/2/2020) petang saat sosialisasi di Legend Coffee, Kotabaru, Yogyakarta.

"Hal tersebut diatur Permendikbud No 8 tahun 2020 yang menyebut penyelenggaraan dana BOS harus diperketat, transparan dan akuntabel. Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat asil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, dan orang tua siswa bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja," lanjutnya.

Meskipun pelaporan harus lengkap dan akurat, Kemendikbud tetap memberikan keluwesan kepada pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS tersebut. Ada kenaikan masing-masing Rp 100 ribu per siswa pada tiap jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain kenaikan jumlah tersebut, besaran penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer juga naik dari sebelumnya 20 persen menjadi 50 persen. Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

Mengingat hasil monitoring dan evaluasi di tahun sebelumnya, Erlangga menyoroti tentang kemampuan bendahara sekolah yang harus rajin dan teliti. "Sudah sepantasnya Kepala Sekolah memilih personal yang kompeten di bidangnya untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan," tegasnya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I sebesar Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah telah disalurkan Kementerian Keuangan RI. Percepatan itu adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri.

Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. (eru)