Ketua Forum Peduli Pendidikan Merasa Prihatin

Ketua Forum Peduli Pendidikan Merasa Prihatin

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Bantul (FMPPB), Zahrowi, merasa prihatin dengan kejadian ditangkapnya penjudi di Kampung Paguhan Tulasan Kalurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro.

Apalagi informasi yang diperolehnya, perjudian ini diduga berlangsung sudah lama di rumah oknum ketua RT setempat, berinial Prj (55), sebagaimana diberitakan koranbernas.id, Jumat (18/6/2021).

“Saya prihatin mendengar dan membaca berita tersebut. Ini adalah sebuah ironi di mana ketua RT  sebagai tokoh masyarakat atau yang dituakan, semestinya bisa menjadi teladan bagi warganya,” kata Zahrowi di kediamannya Dusun Plebengan Kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menjadi kewajiban aparat yang berwenang untuk menanganinya, masyarakat juga jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian. Jelas hal tersebut bertentangan dengan aturan perundangan dan norma agama.

Di dalam KUHP pasal 302 dan 303 jelas tertulis judi merupakan perbuatan melanggar hukum. Judi, lanjut Zahrowi, akan berdampak multidimensi kepada pelaku, keluarga, masyarakat, ekonomi, mental, psikologis sosial, pendidikan, agama dan sendi kehidupan lain.

“Coba bayangkan bagaimana kondisi sebuah keluarga saat kepala rumah tangganya ditangkap judi dan uangnya banyak dihabiskan dalam perbuatan haram tersebut?. Sementara ada istri dan anak yang harus diberi nafkah, termasuk biaya pendidikan untuk masa depan anaknya. Jadi jelas dampaknya sangat besar ketika seseorang sudah terjerumus dalam lembah perjudian. Kita  harus saling mengingatkan,” katanya.

Ketika ditengarai ada kegiatan perjudian di lingkungan tempat tinggalnya, masyarakat agar melapor kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Biarpun penyelanggara atau tempat perjudian itu milik tokoh masyarakat, seperti kasus di Paguhan. “Kami juga berharap institusi terkait menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi diduga  praktik perjudian ini sudah lama, apakah memang tidak mengetahui adanya kegiatan ini?. Lalu apa upaya pembinaan yang dilakukan? Ini harus menjadi perhatian pihak berwenang,” katanya.

Jika dilihat dari kacamata pendidikan, perjudian merupakan sesuatu yang kontradiktif dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk insan yang cerdas dan berakhlak mulia. Jika tidak ada tindakan tegas, maka apa yang dilakukan di rumah ketua RT tersebut menjadi contoh yang buruk bagi generasi penerus bangsa.

“Mengingat amanah pembukaan UUD  1945 Alinea IV di antaranya  tertulis melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Maka sejauh mana institusi yang berwenang memberikan perlindungan masyarakat dari pengaruh perjudian,” urainya.

Menurut dia, tindakan memproses pelaku perjudian dan siapa pun yang terlibat adalah contoh nyata penegakan hukum dan menjadi teladan bagi siapa pun. Hal itu sesuai dengan  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yakni terpenuhinya hak mendapatkan pendidikan sepanjang hayat termasuk dengan contoh nyata penegakan aturan.

“Kami FMPPB, Insyaa Allah siap bersama institusi  berwenang menyelenggarakan pendidikan sepanjang hayat bagi  masyarakat dengan harapan Bantul bebas Judi,” tandasnya. (*)