Ketua DPRD Kebumen Berharap Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sepedas-pedasnya
Fungsi kontrol pers tidak sama dengan fungsi pengawasan internal lembaga pemerintah.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Ketua DPRD Kebumen H Saman berharap insan pers di Kabupaten Kebumen menjalankan fungsi kontrol. Fungsi kontrol jangan dipahami fungsi mengawasi yang cenderung bisa meresahkan masyarakat.
“Kontrol pers bisa sepedas-pedasnya dengan tetap menjaga hubungan sebagai mitra serta kode etik wartawan,” ungkapnya ketika menerima audiensi Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kebumen, Selasa (4/2/2025).
Saman mengingatkan, menjalankan fungsi kontrol pers tidak sama dengan fungsi pengawasan internal lembaga pemerintah. Misalnya melakukan pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebuah anggaran.
“Hal itu menjadi kewenangan inspektorat atau auditor di lembaga pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Seperti pengawas
Saman mengungkapkan DPRD Kebumen Kebumen menerima informasi ada aktivis LSM mengaku wartawan memanfaatkan fungsi-fungsi kontrol pers dengan berbuat seperti pengawas.
"Saya dua periode menjadi kepala desa, saya memahami hal seperti itu," kata Saman.
Menurut dia, 50 anggota DPRD Kebumen yang berlatar belakang berbeda-beda tentu tidak sama. “Bisa saja etika anggota DPRD sebagai bagian dari kontrol pers,” katanya. (*)