Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Kebumen Optimalkan Peran Tim Forum Koordinasi

Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Kebumen Optimalkan Peran Tim Forum Koordinasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Mujiatin. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha (BU) di wilayah Kabupaten Kebumen terhadap Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menggelar Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Kebumen Tahun 2025, Senin (16/06/2025). 

Kegiatan ini diikuti Kejaksaan Negeri Kebumen, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasnaker) Wilayah Magelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin menegaskan, kewajiban badan usaha pemberi kerja selain penyelenggara negara, mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN, memberikan data diri dan pekerjanya secara lengkap dan benar.

Badan usaha juga wajib memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya dan wajib membayar serta menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan. 

“Selama ini BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara secara intens terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Disnaker, Satwasnaker, dan DPMPSTP,” kata Mujiatin. 

BPJS Kesehatan mengapresiasi dukungan dari seluruh Tim Forum Koordinasi yang selama ini telah melakukan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Upaya bersama yang telah dilakukan diantaranya adalah penegakan kepatuhan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Kejaksaan Negeri Kebumen, pendampingan pemeriksaan oleh Satwasnaker, kunjungan bersama dengan Disnaker Kebumen serta Sosialisasi Bersama dengan DPMPTSP Kebumen.

Menurut Mujiatin, selama proses pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha, masih terdapat tantangan yang harus dilakukan tindaklanjut bersama sesuai dengan peran dan tugas masing-masing Tim Forum Koordinasi. Sampai dengan Juni ini, masih terdapat ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN meskipun telah dilakukan beberapa upaya penegakan kepatuhan.

Terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha, sampai dengan bulan Juni dari total Badan Usaha yang teridentifikasi sejumlah 1.297 badan usaha, telah terdaftar 946. Berarti masih ada 351 badan usaha atau sekitar 27 persen yang belum terdaftar.

“Masih terdapat badan usaha yang belum 100 persen mendaftarkan pegawainya,” ujar Mujiatin. 

Ia berharap dukungan dari seluruh Tim Forum Koordinasi dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha dalam program JKN. Forum koordinasi menjadi sarana yang baik dalam membangun komunikasi efektif terkait pelaksanaan program JKN yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

“Mohon dukungan, masukan dan sarannya dari Kejari, Satwasnaker, Disnaker dan DPMPTSP untuk mengoptimalkan capaian dari pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BU di wilayah Kabupaten Kebumen,” harap Mujiatin. 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usahan Negara Kejaksaan Negeri Kebumen Fery Kurnia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh untuk menjalankan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha. Pihaknya secara intens berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan tindak lanjut terhadap potensi ketidakpatuhan Badan Usaha secara komprehensif.

Kepala Disnaker Kebumen, Budhi Suwanto mengaku secara konsisten mendukung program pemerintah salah satunya Program JKN. Dukungan  diwujudkan melalui upaya bersama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah menjalankan sosialisasi, pembinaan, pemetaan badan usaha, bahkan penerapan sanksi sudah dilakukan. Pada prinsipnya kami selalu mendukung program JKN untuk dapat mempertahankan UHC di Kabupaten Kebumen,” kata Budhi Suwanto. (*)