Kekurangan Kepsek, 128 SD Terancam Tak Bisa Ajukan IKM

Kekurangan Kepsek, 128 SD Terancam Tak Bisa Ajukan IKM

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Keresahan saat ini dialami dunia pendidikan tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sebab terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah (kepsek) di 128 sekolah. 

Akibat dari kekosongan tersebut sebanyak, 128 Sekolah Dasar (SD) tidak bisa mengajukan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk kelas 1 dan kelas 4 SD. Padahal batas akhir pengajuan pada 5 Agustus 2022 mendatang.

Koordinator Wilayah Cabang Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Bener, Suherman mengatakan pihaknya berharap kekosongan kepala sekolah tersebut untuk bisa segera terisi.

"Di Kabupaten Purworejo terdapat 170 kepala sekolah yang telah lulus ujian untuk menjabat kepala sekolah, namun entah mengapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo enggan melantik untuk mengisi 128 kekosongan kepala sekolah tersebut," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, di Gedung B komplek kantor setempat, Senin (1/8/2022).

Menurutnya persyaratan keberadaan SD harus memiliki kepala sekolah difinitif, 6 guru kelas, 2 guru mata pelajaran (mapel) dan 1 tenaga teknis.

"Kalau kekosongan kepala sekolah dibiarkan, otomatis
pelayanan pendidikan tidak maksimal. Kepala sekolah itu harus ada, meskipun tidak mengajar, tetapi harus bertanggung jawab terhadap pembelajaran dari kelas 1 hingga kelas 6," jelas Herman yang merupakan Kepala SDN Kedung Pucang Kecamatan Bener.

Herman menambahkan kalau kekosongan kepala sekolah masih terjadi, besuk 5 Agustus kedepan ada banyak SD tidak bisa mengajukan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk kelas 1 dan kelas 4 SD.

"Kami meminta pada Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo memfasilitasi komunikasi dengan Bupati agar kekosongan Kepala Sekolah Dasar sebelum 5 Agustus 2022, bisa teratasi," sebut Herman.

Dia menambahkan di Purworejo sudah lama terjadi kekosongan kepala SD, sebagai contoh untuk SDN Pangen Gudang dan SDN Sidorejo keduanya berada di wilayah Kecamatan Purworejo sudah 3,5 tahun tidak memiliki kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Purworejo Wasit Diono membenarkan di Kabupaten Purworejo terjadi kekosongan kepala SD terhitung sebelum Juli 2022 sebanyak 124 orang dan pada Agustus 2022 bertambah 4 orang pensiun, jadi total 128 orang.

"Tidak benar kalau di Purworejo ada 170 calon kepala SD yang lulus kompetensi, yang ada pada tahun 2019 telah lulus sebanyak 7 orang dan di tahun 2022 telah lulus guru penggerak yang bisa dicalonkan sebagai kepala SD sebanyak 12 orang," jelas Wasit.

Dia menambahkan ada perubahan regulasi seperti termuat dalam Kemendikbud  nomer 40 tahun 2021. Dulu diatur pada Permendikbud nomor 6 tahun 2019, yang telah menghasilkan 7 calon kepala SD (kasek).

"Di peraturan baru ada tim pertimbangan yang akan menyeleksi persyaratan yang layak untuk diangkat, sementara di Purworejo baru ada 7 calon kasek. Apabila keterbatasan calon kasek bisa diambilkan dari guru penggerak, Purworejo baru punya 12 orang," jelasnya.

Selain itu kalau dibutuhkan Kabupaten Purworejo bisa mengambil kepala sekolah dari daerah lain.

"Untuk Kabupaten Purworejo tidak mengambil kebijakan Kepala sekolah dari daerah lain, namun akan mengoptimalkan potensi dari Purworejo," imbuh Wasit.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan asesmen dan berikutnya diserahkan ke Badan Pertimbangan, dalam waktu dekat ada pengisian Kepala sekolah bisa teratasi.
Wasit juga menanggapi batas pengajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) per 5 Agustus 2022 baru sebatas wacana.

"Kemarin Jumat hasil zoom meeting dari kementrian, yang mewacana tanggal 5 Agustus 2022 pengajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), untuk surat resminya belum kami terima," jelas Wasit di Gedung B komplek DPRD Kabupaten Purworejo.

Wasit menambahkan di Kabupaten Purworejo akan terjadi 39 regrouping SD, dan kepala SD tersebut akan mengisi kekosongan kepala SD yang ada.(*)