Kejari Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sleman
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo mengatakan, fasilitas ini diperuntukkan bagi masyarakat dan pemerintah dengan tujuan untuk mendekatkan layanan dalam mengurus berbagai kebutuhan berkaitan hukum dan perkara yang sedang ditangani.
“Layanan ini merupakan upaya peningkatan penguatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu program dari Kejari Sleman,” kata Wibowo, Kamis (6/2/2025).
Wibowo menjelaskan, ada beberapa fasilitas layanan yang tersedia, diantaranya konsultasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), layanan tilang Dinas Perhubungan, layanan ijin besuk tahanan, pembayaran denda subsider, layanan upaya hukum, pembebasan bersyarat (PB) dan, absen terdakwa.
“Selain bidang pidana, Kejaksaan juga punya kewenangan sebagai jaksa pengacara negara, sehingga apabila ditemukan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus kejaksaan bisa mewakili Pemkab Sleman,” jelas Wibowo.
Layanan dibuka pada hari Senin sampai dengan Jumat. Untuk Senin - Kamis dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB, khusus Jumat dilayani pukul 08.00 - 14.00 WIB.
“Kami siap melayani dengan mudah, cepat, dan transparan,” sebutnya.
Untuk diketahui, bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sleman telah diresmikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada Kamis 12 Desember 2024.
Menurut Bupati, keberadaan gedung baru ini merupakan terobosan dari Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menjawab harapan publik terhadap pelayanan yang cepat, tepat dan terjangkau.
Didukung transformasi pelayanan dengan memanfaatkan digitalisasi teknologi sehingga kehadirannya semakin cepat dan akurat serta mempermudah dalam akses informasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini membuka fasilitas ruang layanan publik di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya Tridadi. (*)