Kebutuhan Panwascam Tak Terpenuhi

Kebutuhan Panwascam Tak Terpenuhi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Harlina SH melantik 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  untuk Pilkada Bantul 2020 di Hotel Ros In, Senin (23/12/2019).  
                
Setelah dilantik, Panwascam yang bertugas di 17 kecamatan ini juga mendeklarasikan pakta integritas terkait tugas mereka. Acara pelantikan dihadiri anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Kepala Kantor Kesbangpol Bantul, Drs Fatoni, Komandan Satpol PP Drs Yulius Suharta dan jajaran OPD serta para camat.
    
Nuril Hanafi, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul dalam laporanya mengatakan sebelum pelantikan pihaknya telah  mengumumkan soal rekruitmen Panwascam pada tanggal 27 November hingga 3 Desember kepada publik. Usai penutupan ada 117 pendaftar, namun ada tiga kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi kuota sesuai aturan perundangan yakni  minimal 2 kali dari kebutuhan panwas tiap kecamatan yakni 3 orang.
     
“Jadi minimal  pendaftar harus 6 orang. Dan ada tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftar yakni Kecamatan Pajangan, Dlingo dan Piyungan. Sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran tanggal 6 sampai 10 Desember dengan total pendaftar akhirnya 128 orang," paparnya.

Pendaftar selanjutnya mengikuti tes tertulis online, Computer Based Test (CBD) tanggal 13 Desember di SMKN 1 Bantul dengan 5 orang tidak melaksanakan, sehingga hanya diikuti 123 peserta. Karena tes tertulis tidak menggunakan sistem gugur, maka dilanjutkan tes wawancara tanggal 14 Desember -17 Desember diikuti seluruh pendaftar 128 orang. Setelah  rapat pleno ditetapkan 51 anggota Panwascam terpilih dan dilantik hari ini.

Sementara Harlina menandaskan  jika setelah dilantik mereka akan memberikan penguatan dari sisi bimtek hingga beberapa kali dengan materi tugas dan kewenangan pengawas sesuai dengan UU 10 tahun 2016.

“Setelah bimtek awal, maka akan ada bintek lanjutan dari masing-masing kordiv. Misal bicara penindakan pelanggaran akan diperdalam dengan  simulasi proses pelanggaran hingga pemberkasan,” ujarnya.

Jika bicara pengawasan maka harus menyiapkan SDM agar bisa mengisi sosialisasi cara pencegahan yang  baik kepada masyarakat. Juga terkait sengketa, maka akan diberikan skill tentang bagaimana Panwascam bisa melakukan tindak lanjut terhadap sengketa yang dilakukan pihak-pihak yang besrengketa.
    
Sedangkan Sri Rahayu mengatakan pembentukan Panwascam merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota. Tentu semua mengacu kepada aturan perundangan yang berlaku.

“Mereka yang terpilih telah melalui serangkaian seleksi dan tentu kita persiapkan SDM yang memiliki integritas dan kapasitas  dalam  menjalankan tugasnya,” tandasnya.(yve)