Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Sudah Berpayung Hukum

Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Sudah Berpayung Hukum

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Sleman, Kamis (15/4/2021). Tujuannya, untuk memantau perkembangan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sleman.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Parasamya yang dihadiri langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani komitmen Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati Sleman, Kemenkes, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarya mewakili akademisi.

Bupati Kustini menyampaikan, saat ini kebijakan KTR di Kabupaten Sleman sudah berjalan dan sudah berpayung hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012. Selain itu, implementasi KTR di Kabupaten Sleman masih terus ditingkatkan, dimulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat permainan anak, rumah ibadah, tempat kerja, serta ruang layanan publik.

Kustini juga menjelaskan, perlu adanya pendampingan orang tua terhadap anak-anak agar terhindar dari rokok.

Sementara Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (CP2PTM) yang diwakili oleh Dr Sandra Diah Ratih mengapresiasi Pemkab Sleman yang sudah berupaya dengan pemberlakuan KTR melalui Peraturan Bupati tersebut. Sandra berharap ke depannya Pemkab Sleman memberlakukan Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa rokok.

"Kami berharap bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia harus sudah mengimplementasikan sistem kawasan tanpa rokok, sampai dengan seratus persen pada tahun 2024," kata Sandra.

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Kesehatan sedang berupaya membangun sistem monitoring menggunakan gadget yang harapannya bisa berjalan dengan baik sampai dengan bulan September di tahun ini. (*)