Kalurahan Gari Gunungkidul Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Status desa antikorupsi ini adalah bagian dari bonus atas kerja keras kami selama ini.

Kalurahan Gari Gunungkidul Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham, berkunjung di Kalurahan Gari Kapanewon Wonosari, Kamis (7/11/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengadakan monitoring hasil penelitian terkait program Desa Antikorupsi yang dilakukan di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya untuk menilai keberhasilan desa-desa yang menjadi percontohan penerapan transparansi dan integritas pengelolaan dana desa.

Ketua Tim Monitoring KPK RI, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham, menyatakan pihaknya ingin memastikan implementasi program yang telah berjalan sejak 2021 itu.

“Kami hadir untuk melakukan penilaian program desa antikorupsi, sebuah inisiatif KPK yang sudah dimulai sejak tahun 2021. Program ini berawal dari keprihatinan kami sejak tahun 2014, saat pemerintah pusat menetapkan alokasi dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa. Namun, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut belum seragam, bahkan banyak ditemukan penyimpangan,” kata Aris dalam sambutannya, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan DIY awalnya merupakan provinsi pertama yang menerapkan program Desa Antikorupsi melalui percontohan di Desa Panggungharjo Bantul.

Lebih kompleks

Aris menekankan, metode penilaian pada tahun 2024 telah berkembang dan menjadi lebih kompleks dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kini, penilaian tidak hanya melihat dokumen, namun juga menilai pemahaman aparatur pemerintah desa, peran Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan) dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa penilaian ini benar adanya,” tambah Aris.

Kalurahan Gari berhasil menorehkan prestasi dengan skor 97,5, menjadikannya perwakilan Kabupaten Gunungkidul untuk DIY dalam program Desa Antikorupsi.

Aris menyatakan KPK ingin melihat langsung tata kelola pemerintahan di Kalurahan Gari serta memberikan evaluasi agar desa ini dapat menjadi inspirasi bagi kalurahan lain di Yogyakarta maupun Indonesia.

Menjadi contoh

“Kami berharap Kalurahan Gari dapat menjadi contoh yang baik dan menjadi pembelajaran bagi pengembangan desa antikorupsi di wilayah lain. Ada lima komponen utama dengan 19 indikator yang harus dipenuhi dalam penilaian desa antikorupsi dan ini adalah tantangan besar,” ungkapnya.

Lurah Gari, Widodo, menyampaikan rasa bangga dan komitmennya menjaga integritas pengelolaan desa. Dia memulai langkah pengelolaan desa yang serba transparan sejak tahun 2016, salah satunya melalui aplikasi yang memudahkan pelaporan dana desa dan APBKal. “Melalui aplikasi Informasi ini wajib kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Widodo.

Kalurahan Gari yang terdiri sembilan padukuhan dan dihuni oleh 6.330 jiwa ini telah berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang jauh dari praktik korupsi.

Widodo menegaskan upaya yang dilakukan tidak semata-mata untuk mendapatkan status desa antikorupsi, melainkan sebagai bentuk integritas dan komitmen untuk menjadi desa yang bersih dan transparan.

Bonus kerja

“Status desa antikorupsi ini adalah bagian dari bonus atas kerja keras kami selama ini,” tambah Widodo.

Dengan keberhasilan Kalurahan Gari memenuhi indikator desa antikorupsi, diharapkan program ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain yang ingin mereplikasi inisiatif serupa di seluruh Indonesia. (*)