Kahmi DIY Prihatin atas Tragedi Kemanusiaan di Pulau Rempang

Kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat tetap diakui dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

Kahmi DIY Prihatin atas Tragedi Kemanusiaan di Pulau Rempang

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa prihatin atas terjadinya tragedi kemanusiaan di Pulau Rempang.

Melalui pernyataan sikapnya, Minggu (17/9/2023), Presidium Majelis Wilayah Kahmi DIY Mukmin Zakie SH M Hum Ph D dan Dr Abdul Kholiq Hidayat M Si menyatakan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

“Salah satu cara untuk memajukan kesejahteraan umum itu adalah memberikan hak kepemilikan dan perlindungan atas benda-benda itu secara pribadi dalam hal ini hak atas tanah,” ujar Mukmin Zakie.

Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945, menurut dia, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

ARTIKEL LAINNYA: Dukung Pelestarian Lingkungan, 10 Ribu Bibit Wader Ditebar ke Sungai Progo

Sedangkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD RI 1945 disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dia menambahkan, tujuan dari adanya inventasi dan penggunaan sumber daya alam sebagai sarananya adalah semata-mata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945.

Kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat tetap diakui dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan UUPA dan tidak ada satu kekuatan apapun yang bisa memutus hubungan itu secara paksa.

Selain prihatin atas tragedi kemanusiaan itu, Abdul Kholiq Hidayat menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Rempang Eco City sampai Konflik Agraria/Tanah selesai dengan baik.

ARTIKEL LAINNYA: 50 Mahasiswa dari Berbagai Provinsi Mengikuti Kemah Budaya di Desa Wisata Krebet

Selain itu, Kahmi DIY juga mendesak pemerintah agar menghentikan segala tindakan kekerasan atau refresif terhadap rakyat Rempang.

Abdul Kholiq menyatakan, pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana. Jangan bicara atau komentar di luar bidang dan kewenangannya.

Kahmi DIY juga mendesak kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif meyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka. (*)