JKN Aktif Jadi Salah Satu Syarat Permohonan SKCK
Jika belum aktif sebagai peserta JKN, masyarakat akan dibantu petugas BPJS Kesehatan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Ketentuan itu menjadi salah satu syarat permohonan SKCK dan disosialisasikan kepada pemohon SKCK di Satuan Intelkam Polres Kebumen sejak 1 Agustus 2024.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Budi Santoso menjelaskan, masyarakat yang akan mengajukan permohonan penerbitan SKCK akan dilakukan pengecekan melalui NIK pemohon. “Ketentuan itu berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Di Unit Pelayanan Satuan Intelkam Polres Kebumen, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon akan dicek petugas BPJS Kesehatan. Dengan NIK akan diketahui pemohon peserta JKN aktif atau tidak. "Petugas BPJS Kesehatan siaga di loket SKCK," jelas AKP Budi Santoso, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 serta sesuai Perpol No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Tanpa diskriminasi
Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia termasuk di Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya persyaratan itu diharapkan setiap warga negara termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Budi Santoso menambahkan, masyarakat diimbau tetap harus datang ke Polres Kebumen meski belum terdaftar sebagai peserta JKN saat permohonan penerbitan SKCK.
Ada solusi bagi warga yang datang ke Polres Kebumen. Jika belum aktif sebagai peserta JKN, masyarakat akan dibantu petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta JKN aktif. "Jadi SKCK tetap bisa diterbitkan. Karena saat ini masih tahap sosialisasi," kata Budi Santoso. (*)