Sleman Masuk Zona Merah Level 4, Perlu Tindakan Tegas
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD, Panewu dan Lurah se Kabupaten Sleman berkaitan dengan akan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan melalui aplikasi Zoom meeting, Jumat (2/7/2021).
Pada kesempatan tersebut Bupati Kustini menyampaikan hasil tindak lanjut dari rapat dengan Gubernur DIY bersama Bupati dan Walikota se DIY yang menyatakan bahwa kondisi Sleman dalam zona merah level 4 sehingga perlu tindakan tegas untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan melaksanakan Inmendagri 15.2021 dengan tanpa diskusi tanpa kompromi. Artinya, semua pihak harus melaksanakan instruksi tersebut dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas.
Bila pelanggar perorangan, dengan sanksi sosial, pembinaan, fisik/push up/kerja sosial/menyanyikan lagu kebangsaan. Untuk badan usaha atau koorporasi, ditutup tempat usahanya.
Perlu diketahui bahwa hari ini, 2 Juli 2021, masih dijumpai 308 kasus positif, sembuh 77 kasus dan meninggal dunia 9 orang. Sehingga total kasus positif menjadi 23.567 sembuh 16.927 dan meninggal 660.
Berkenaan dengan hal ini, Kustini minta kepada jajaran SKPD, Panewu dan Lurah dibantu dengan peran aktif Kadus, RT, RW dan Linmas dalam menindak lanjuti instruksi ini untuk dapat diterapkan dengan disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Sleman.
Kustini menyampaikan hal-hal yang diatur dan harus dilaksanakan, meliputi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotik dan toko obat, dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Sementara Sekda Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan apa yang disampaikan Bupati sesuai Inmendargri untuk penegakan disiplin diserahkan kepada SatpolLPP dan secara berjenjang di tingkat Kapanewon dan Kalurahan dengan melibatkan Linmas yang ada. Aparat di tingkat Kapanewon dan Kalurahan dibantu dengan aparat TNI dan Polri diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas.
"Boleh diberi peringatan bila melanggar, namun bila masih melanggar harus dilakukan penutupan. Bagi usaha kuliner, mohon tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya diperbolahkan untuk pesan dan dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan ditempat," kata Harda. (*)