Jika Hanya Satu Paslon Beradu dengan Kolom Kosong

Jika Hanya Satu Paslon Beradu dengan Kolom Kosong

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN--Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Kebumen memastikan, jika sampai perpanjangan waktu pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 tetap berjalan. Satu Paslon akan diadu dengan kolom/kotak kosong.

Hal ini dikemukakan Ketua KPU Kebumen Yulianto.ketika menerima kunjungan Bupati KH Yazid Mahfudz, dalam rangka monitoring tahapan Pilkada di Kantor KPU dan Bawaslu Kebumen, Rabu (9/9/2020).

“Saya bersama, Desk Pilkada melakukan monitoring ke KPU dan Bawaslu terkait perkembangan yang telah dilakukan sudah sejauh mana,” kata Yazid Mahfudz.

Pemkab Kebumen ingin memastikan seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kebumen sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain perkembangan proses pilkada, Bupati Yazid juga meminta KPU dan Bawaslu tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada.

“Kami berharap, Pilkada di Kabupaten Kebumen agar berjalan aman dan lancar,” kata Yazid.

Yulianto mengatakan, KPU memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Penyebabnya, hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.

“Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020,” katanya.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020. Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.

Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya, atau merubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung paslon yang telah mendaftar, maka paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.

 

“Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang,” ujar Yulianto

Jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu paslon dan memenuhi syarat, maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon. Mereka nantinya akan diadu dengan kotak kosong.

“Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan paslon yaitu pada 23 September 2020,” kata Yulianto. (*)