Japenu Siap Mengawal, Penghapusan Piutang Macet Angin Segar bagi UMKM
Belum lama dilantik dan genap seratus hari Presiden Prabowo telah mendengarkan masukan, saran, aspirasi dari berbagai pihak.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Koordinator Jaringan Petani Nusantara (Japenu) KH Beny Susanto setuju serta memberikan apresiasi atas penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui siaran pers ke redaksi koranbernas.id, Minggu (9/11/2024)P), Kiai Beni mengatakan PP ini menjadi angin segar karena berisi kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan, kemudian perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif.
“Kita kawal dan pastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran, bisa menjadi sebagian solusi para pelaku UMKM menghadapi problem, tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha," kata Wakil Katib Syuriah PWNU DIY Bidang Ekonomi-Pembangunan yang juga Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Sewon Bantul tersebut.
Jaringan Petani Nusantara akan membuka Posko Pengaduan Kredit Macet dalam rangka memfasilitasi UMKM yang mengalami kredit macet dengan kontak person Ustad Dodik Agung Setiyo (08872992550), untuk mendapatkan hak-haknya.
Penopang pangan
"Belum lama dilantik dan genap seratus hari Presiden Prabowo telah mendengarkan masukan, saran, aspirasi dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Produsen di bidang pertanian, UMKM dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat strategis,” kata dia.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan diharapkan dapat meneruskan usaha-usaha dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Sembari menunggu detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait, menurut Kiai Beny, Jaringan Petani Nusantara mengajak para UMKM yang mengalami kredit macet untuk berhimpun.
Tepat sasaran
Melalui perhimpunan dan jejaring yang baik dapat menjadi alat perjuangan bersama, menguji bahwa implementasi kebijakan akan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. “Kebijakan Presiden Prabowo ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan,” ungkapnya.
Dia menilai penting untuk senantiasa bekerja dengan semangat dan kepercayaan dan negara pun mendukung dan menghargai peran mereka.
Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Para petani, nelayan dan UMKM terus berkarya bersinergi dengan swasta, pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagaimana disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kebijakan itu hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.
Syarat penghapusan
Utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus dengan syarat antara lain berutang di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN), nominal utang antara Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
Ini hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19 serta hanya untuk nasabah yang tidak memiliki kemampuan lagi membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. (*)