Investor Dirugikan Rp 1,900 Miliar, Kuasa Hukum Meminta Kasusnya Diproses

Investor Dirugikan Rp 1,900 Miliar, Kuasa Hukum Meminta Kasusnya Diproses
Erlita Kusuma menyampaikan keterangan pers di RM Ingkung Grobog Yogyakarta. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Erlita Kusuma SH CLA selaku kuasa hukum dari korban dugaan penipuan meminta pihak berwajib memproses kasus tersebut secara lebih cepat dan presisi, berkeadilan serta tidak tebang pilih.

Saat konferensi pers di RM Ingkung Grobog, Selasa (20/6/2023), kepada wartawan Erlita menjelaskan dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp 1,900 miliar itu modusnya adalah menawarkan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan sebesar Rp 26,500 miliar.

Proyek itu dimaksudkan untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul, beberapa tahun silam.

“Korbannya adalah Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain. Penanganan kasus sudah dilaporkan dan diproses pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY,” ungkap Erlita.

Adapun tersangka, kata Erlita, yaitu SW, JP, SEM dan MA. pada Juni 2021 korban memberikan investasi sebesar Rp 1,900 miliar dengan cara ditransfer setelah dijanjikan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk RSUD Wonosari.

Pembayaran investasi kesepakatan bersama pemberian modal kerja sebesar Rp 1,9 miliar tersebut sudah disahkan notaris. Korban pun dipertemukan oleh sejumlah pejabat di Gunungkidul untuk meyakinkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Namun setelah mendapatkan uang dari korban, keempat orang tersebut menghilang. Sebelumnya korban diberikan keyakinan soal surat kuasa khusus dari Bupati Gunungkidul sebagai pemberi kuasa untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Surat tersebut saat ini menjadi salah satu dari beberapa barang bukti, sedangkan barang bukti lainnya berupa dokumentasi foto pertemuan, kuitansi, surat-surat berkop resmi instansi, bukti transfer maupun dokumen kesepakatan bersama.

Lebih lanjut Erlita menjelaskan penyelesaikan masalah itu sebenarnya sudah ditempuh melalui jalan musyawarah maupun mekanisme restorative justice sebagaimana diatur di dalam regulasi tersebut.

Selain itu, menurut dia, masalah itu juga sudah diadukan ke anggota DPR RI maupun anggota DPD RI namun demikian hingga dua tahun ini belum juga ada penyelesaiannya.

Sebelumnya, kliennya itu juga sudah meminta tolong sejumlah tokoh untuk bertemu Bupati Gunungkidul Sunaryanta, ternyata bupati menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa tersebut kepada JP dan mempersilakan membawa ke ranah hukum.

Dari situ, kedua korban kemudian secara resmi melapor ke Polda DIY pada 11 Juni 2022. Menurut Erlita, kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan dan empat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Desember 2022. (*)