Inovasi Sesuai Protokol Kesehatan Jadi Kunci
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Memasuki halaman SMPN 33 di Jalan Tentara Pelajar Purworejo, tampak sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), persis di depan gerbang sekolah. Siapapun yang memasuki halaman sekolah, wajib untuk cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu. Bukan hanya di depan, fasilitas yang sama, juga disiapkan di berbagai titik di lingkungan sekolah bekas SMK N 1 Purworejo tersebut. Hal ini memudahkan siapapun, termasuk warga sekolah, untuk mencuci tangan.
Sarana ini, menjadi salah satu dari rangkaian upaya pihak sekolah, guna menjalankan protokol kesehatan. Sekolah, juga mewajibkan semua orang menggunakan masker serta menjaga jarak aman.
Terkait tatanan hidup baru di tengah pandemi ini, pihak sekolah Sabtu (22/8/2020) lalu menggelar rapat khusus, guna mempersiapkan pembelajaran terprogram dan persiapan pembelajaran tatap muka. Pertemuan ini, merupakan kelanjutan dari rapat wali murid yang sudah digelar sebelumnya, untuk sosialisasi pembelajaran terprogam serta persiapan pembelajaran tatap muka masa pandemi Covid-19.
Kepala SMPN 33 Purworejo, Nikmatur Rohmah menuturkan, rapat ini digelar untuk memastikan kesiapan pembelajaran terprogram yang akan dilakukan mulai Senin (24/8/2020). “Dalam pembelajaran terprogram, siswa harus mendapat izin dari orang tua atau wali. Surat izin tersebut sebagai bahan dasar kita melaksakan pembelajaran terprogram,” terang Nikma.
Namun, lanjut dia, jika orang tua tidak mengizinkan tidak apa-apa.
“Dari bukti surat izin 600 lembar (sesuai jumlah siswa), kami bawa ke dinas, yang diringkas menjadi 1 lembar berupa surat keterangan bermaterai yang akan disampaikan oleh komite dan Kepala SMPN 33 Purworejo,” jelasnya.
Pembelajaran terprogram tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 425/1649/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Purworejo. Surat tertanggal 18 Agustus 2020, ditandatangani Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo, tertanda Sukmo Widi Harwanto.
“Dalam pembelajaran terprogram, kami menerapkan pembelajaran yang dimulai dari pukul 07.00 hingga 10.00 wib. Pembelajaran berlangsung tanpa istirahat. 30 menit berikutnya, digunakan untuk pengaturan kepulangan siswa. Dalam pandemi kami tidak berani mengistirahatkan siswa, guna menghindari kerumunan,” terang Kepala SMPN 33 Purworejo.
Menurutnya, kebijakannya menetapkan siswa menempuh pendidikan selama 3,5 jam per harinya, berdasar Surat Edaran Menteri Pendidikan, untuk pembelajaran dalam pandemi tidak dengan kurikulum. Artinya, pihak sekolah dapat mengatur proses pembelajaran, dengan mempertimbangkan berbagai hal terkait pencegahan penularan Covid-19.
Program pembelajaran, katanya, harus sesuai protokol kesehatan. Berarti, anak-anak wajib mengenakan face shield, dan jumlah siswa per kelas ditetapkan sebanyak 10 hingga 15 orang. Siswa hanya 1 minggu sekali berkesempatan ke sekolah.
“Saya heran, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (MKKS) kenapa membuat jadwal seperti pelajaran biasa pulang jam 12.15 WIB. Menurut saya hal tersebut tidak sesuai, namanya konsultasi terprogram kok, jadwal tidak seperti itu. Kalau jadwal seperti itu namanya kan capaian kurikulum,” ujar dia.
Lanjut Nikma, padahal kementerian tidak menargetkan kurikulum. Dalam pembelajaran terprogram mata pelajaran esensial yang harus diterima dengan penjelasan yaitu IPA, Bahasa Inggris dan Matematika dan Bahasa Indonesia.
“Namanya protokol, kalau dianalisis tidak semua materi pelajaran diberikan. Pembelajaran terprogram hanya me refresh saja. Ini kita coba dulu selama 2 minggu. Kalau terjadi klaster baru, kita akan tutup dan ganti program,” tandas Nikmatur.
Pihaknya menyarankan kepada orangtua/wali murid untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah. Atau kalau harus berangkat sendiri, diharapkan bisa mengendarai sepeda ontel. Sisa diharapkan juga membawa bekal sendiri, sehingga tidak perlu jajan.
Kepada koranbernas.id, Sabtu (22/8/2020) Kepala SMPN 33 Purworejo menuturkan, mata pelajaran untuk di luar pelajaran tatap muka, akan dilakukan secara daring. Masuk dalam kategori ini, seperti misalnya materi seni, agama dan PPKN.
Korban Daring
Korban pembelajaran daring selama pandemi adalah anak. “Anak penat dioyak-oyak guru dan masih di paido orang tuanya,” jelas Nikma.
Untuk itu pihaknya berusaha mengatasi hal tersebut. SMPN 33 Purworejo wajib melayani orangtua dan siswa dalam pembelajaran dengan daring.
Pihaknya mempersilahkan guru dalam pembelajaran online atau daring bisa, dengan aplikasi pembelajaran yang ada. Boleh zoom atau whatsApp. Peserta yang tidak terlayani internet, bisa langsung berhubungan dengan wali kelas.
“Sekolah setiap Minggu juga menyediakan modul dan tugas untuk siswa selama belajar di rumah. Para orang tua wajib mengambil modul dan soal tersebut,” tambah dia.
Kondisi berbeda yang dialami SMPN 6 Purworejo. Mereka akan mulai melakukan pembelajaran terprogram pada Rabu (26/8/2020).
“Adapun jadwalnya Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.05 wib. Jumat dan Sabtu kita laksanakan pukul 07.30 hingga 10.25 WIB,” terang Teguh Widodo Kepala SMPN 6 Purworejo.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, menuturkan banyak orang tua yang tidak memahami materi pelajaran anaknya.
“Jika orang tua tidak memahami materi pelajaran anaknya, mau tidak mau harus kembali kepada guru. Maka ada konsultasi terprogram, yaitu bertemunya antara siswa dan guru guna membantu kesulitan siswa. Yang kita laksanakan adalah konsultasi terprogram bukan pembelajaran tatap muka seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Kita memberikan fasilitasi kepada anak atau orang tua yang merasa tidak bisa efektif dengan daring atau luring, untuk itu butuh ruang agar bisa konsultasi ke sekolah,” terang Sukmo.
Untuk mengatasi saat orang tua tidak paham materi pelajaran anak, bisa memanfaatkan ruang konsultasi terprogram tersebut. Kalau siswa atau orang tua sudah cukup dengan metode sebelumnya, ya bisa diteruskan pakai sistem daring atau luring.
Pelaksanaan konsultasi terprogram, kata Sukmo, terbatas waktunya, sehari maksimal hanya 1/3 jumlah siswa sekelas dengan batasan waktu maksimal 3.5 jam. Dengan pembagian per mata pelajaran (mapel) hanya 30 menit dengan istirahat tetap di dalam kelas (tanpa keluar kelas).
“Pada teknisnya anak masuk langsung ke kelas masing-masing yang sudah ditata jarak minimal 1,5 meter. Sebelumnya sudah cuci tangan dengan sabun dan diperiksa suhu tubuh masing-masing. Setelah konsultasi selesai, siswa harus langsung pulang dan kelas langsung disterilkan dengan disinfektan sehingga aman digunakan esok harinya,” terang Sukmo.
Sukmo mengatakan, pihaknya juga memantau pada Senin (24/8/2020) belum semua SD dan SMP menerapkan pembelajaran konsultasi terprogram. Namun nanti pada 1 September 3020 semua harus menerapkan konsultasi terprogram. (*)