Ini Langkah Dinas Perdagangan Klaten Hentikan Peredaran Rokok yang Diduga Ilegal

Ini Langkah Dinas Perdagangan Klaten Hentikan Peredaran Rokok yang Diduga Ilegal

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Rokok dengan beragam merk beredar di Kabupaten Klaten. Sebagian diduga ilegal sehingga peredarannya perlu pengawasan dan pembinaan. Sebab rokok ilegal akan merugikan negara.

“Jadi pelaku usaha atau konsumen pengguna bilamana melanggar ada sanksi tegas ataupun ancaman pidana," kata Supriyanto, Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) pada Pembinaan Undang-Undang Cukai dan Penyampaian Informasi Cukai Hasil Tembakau di aula Disdagkop dan UKM Jalan Pemuda Klaten, Rabu (22/9/2021).

Supriyanto yang juga Sekretaris Disdagkop dan UKM Klaten itu menambahkan dalam rangka menghentikan peredaran rokok cukai ilegal dilakukan berbagai program dan kegiatan seperti pembinaan, pengawasan hasil tembakau dalam hal ini cukai.

Cukai merupakan pungutan negara dari hasil tembakau atau lebih dikenal dengan rokok yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Karena sifat dan karakteristiknya itulah penggunaannya perlu dikendalikan dan diawasi.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM, Mursidi, selaku narasumber pada acara yang dihadiri puluhan pedagang tersebut mengatakan, alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) di Kabupaten Klaten pada tahun 2021 sebesar Rp 14,620 miliar. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 15,312 miliar.

“Bila dibandingkan daerah lain, alokasi DBHCT Kabupaten Klaten masih cukup tinggi. Secara nasional penerimaan cukai sebesar Rp 3,475.618.000.000 dan Provinsi Jawa Tengah Rp 743,460 miliar,” ujarnya.

Mursidi menjelaskan karena cukai tembakau terkait dengan pendapatan negara maka dia mengimbau jangan sampai masyarakat membeli rokok ilegal. “Mungkin harganya lebih murah tapi risiko besar sekali,” terangnya.

Iman Febri Cahyono dari Kantor Bea Cukai Surakarta menjelaskan barang yang kena cukai berdasarkan peraturan yang berlaku yakni minuman beralkohol dan hasil tembakau dalam hal ini rokok.

Rokok illegal, kata dia, tanpa kemasan resmi (bodong), tidak dilekati pita cukai serta tidak sesuai peruntukannya. (*)