Ini Alasan Harjanto Mundur dari Ketua Umum FPRB Purworejo
Anggaran FPRB bukan hibah, artinya tidak bisa dikelola secara mandiri oleh FPRB.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Much Hardjanto atau akrab disebut Ki Lurah Off-road secara resmi menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Daerah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng).
Mundurnya Janto, sapaan akrabnya, dengan alasan selama 1,5 periode atau tiga tahun organisasi yang dipimpinnya tidak memperoleh bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Dirinya sebagai Ketua Umum FPRB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Purworejo dengan nomor 160.18/463/2022. Sebagai relawan bencana, Harjanto bersedia mengemban amanah tersebut lantaran Kabupaten Purworejo rawan bencana.
"Apabila terjadi bencana maka segera mudah mengatasinya. Untuk mendukung layanan kebencanaan, maka saya siapkan satu unit kendaraan yang siap pakai," jelasnya, Sabtu (1/6/2024), di rumahnya di wilayah Kecamatan Bener.
Menurutnya kebutuhan akomodasi kendaraan itu dipenuhi secara pribadi. Saat ada beberapa kejadian bencana pihaknya terjun membantu pemerintah tanpa bantuan dana sepeser pun.
Pj Kepala BPBD Kabupaten Purworejo Yeni Iswantini. (istimewa)
"Beberapa kali ada ikan hiu tutul di wilayah pantai selatan di Purworejo, saya turut menariknya untuk dikubur bahkan saat terakhir menarik hiu tersebut ada sparepart mobil patah, saya memperbaiki dengan biaya sendiri," ujarnya.
FPRB sering dimintai bantuan masyarakat terkena musibah. "Saya pernah membantu sapi kecemplung kolam, membantu orang kecemplung sumur dan pernah juga membantu mobil terperosok ke jurang di wilayah Kecamatan Kaligesing saat mengantarkan keramik untuk membangun mushala, semua saya lakukan mandiri dengan biaya sendiri," jelas Jantok.
Dia menambahkan untuk urusan membantu sesama prinsipnya tidak keberatan, tetapi dalam FPRB resmi ber-SK Bupati tentu ada anggaran dana kegiatan operasional.
"Di dalam SK Bupati tersebut, pada pasal empat disebutkan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Purworejo. Tahun lalu Pak Sekda menjanjikan tahun ini mendapatkan bantuan anggaran, namun sampai saat ini belum terealisasi," sebutnya.
Rawan bencana
Dia menyebutkan Purworejo sebagai daerah yang rawan bencana. FPRB berfungsi sebagai tim harusnya ada dananya bersumber dari APBD.
"Purworejo sebagai daerah rawan bencana perlu siaga perlu biaya. Berhubung selama 1,5 periode (per periode tiga tahun) tidak ada dananya untuk itu saya memilih mengundurkan diri dari FPRB. Saya melihat selama ini pemkab tidak menggagas itu, saya tidak diuwongke. Sikap ini maksudnya saya menggugah wong melek yang tidak sadar," tandasnya.
Janto berujar sebagai Ketum FPRB dirinya turut berjuang untuk penanggulangan bencana di Purworejo. Namun dia menyayangkan tidak ada penghargaan sama sekali dari Pemkab termasuk piagam yang harga murah, belum pernah diterimanya.
Menanggapi itu, Pj Kepala BPBD Kabupaten Purworejo Yeni Iswantini mengatakan pihaknya keberatan dengan pernyataan Hardjanto selaku Ketum FPRB.
Tidak benar
"Menurut saya sama sekali tidak benar, bila yang dimaksud adalah FPRB yang diperalat pemda, dapat saya jelaskan bahwa FPRB dibentuk dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/463/2022, dalam SK tersebut ditulis dengan jelas.
Adapun tugasnya adalah membantu pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan lembaga dalam hal pengurangan risiko bencana. Selain itu, juga menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi para pemangku kebijakan di Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan dan keberlanjutan kegiatan pengurangan risiko bencana serta pengelolaan sumber daya yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana secara nasional dan daerah.
Ddia menambahkan fungsi lain FPRB adalah melembagakan dan mengarusutamakan (selalu menjadikan materi risiko bencana dalam setiap perencanaan kebijakan pemerintah daerah) serta pengurangan risiko bencana dalam perencanaan kebijakan pembangunan di Kabupaten Purworejo.
"Biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas tersebut dibebankan pada APBD, dan mulai tahun 2024 sudah mulai dianggarkan sebesar Rp 56.406.900, melekat pada program kegiatan BPBD Purworejo." ujar Yeni.
Bukan hibah
Apabila ada kegiatan-kegiatan lain FPRB di luar yang sudah direncanakan dipastikan tidak dibiayai APBD, apalagi kegiatan-kegiatan spontanitas anggota perorangan FPRB, walau kegiatan itu masih ada hubungannya dengan kebencanaan sekalipun.
"Satu hal lagi yang perlu dipahami, anggaran FPRB bukan hibah, artinya tidak bisa dikelola secara mandiri oleh FPRB, semua harus difasilitasi oleh OPD pemangku, dalam hal ini BPBD. Kami yang harus melaksanakan kegiatan, menyusun SPJ, mempertanggungjawabkan dan pada saatnya nanti menjadi obyek pemeriksaan/auditor," ungkapnya.
Menurutnya di Purworejo ada ratusan relawan, mereka berangkat dan bergabung atas panggilan kemanusiaan.