Honorer Kulonprogo Bergerak ke Jakarta, Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu

Aksi ini bukan menggugat pemerintah, tapi menggugah pemerintah. 

Honorer Kulonprogo Bergerak ke Jakarta, Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu
Honorer Non Database dari Kulonprogo yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI. (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Aliansi Honorer Non Database BKN Kabupaten Kulonprogo memberangkatkan 15 perwakilan bergerak menuju Jakarta, Sabtu (16/11/2025), untuk mengikuti Aksi Damai Jilid 2.

Aksi yang dipusatkan di Istana Negara dan dilanjutkan ke Kementerian PAN-RB tersebut digelar sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera menerbitkan regulasi PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum masuk database BKN.

Rombongan yang diberangkatkan dari Kulonprogo mewakili Provinsi DIY. Mereka bergabung dengan peserta aksi dari berbagai daerah di Indonesia yang mengalami persoalan serupa, yakni tidak terakomodirnya honorer non-database dalam skema PPPK, meski banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari dua tahun di instansi pemerintah.

Sejumlah tenaga honorer diketahui masuk kategori gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK, hingga tidak bisa mendaftar karena ketiadaan formasi. Kondisi ini membuat mereka berada di luar jalur pendataan BKN sehingga tidak dapat diusulkan menjadi PPPK. Situasi itu dinilai semakin mendesak karena regulasi yang mengatur PPPK paruh waktu hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.

Minta dukungan

Aksi Damai Jilid 2 ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada 8 September 2025. Hingga kini, Aliansi menilai belum ada perkembangan berarti terkait penyelesaian regulasi bagi honorer non-database. Sebelum berangkat, mereka telah meminta dukungan kepada H Singgih Januratmoko selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Anggota DPRD Kulonprogo dari Fraksi Golkar, Agus Supriyanto, memberikan dukungan penuh terhadap keberangkatan perwakilan honorer non-database tersebut. Dia menilai langkah ini merupakan upaya serius menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian status tenaga honorer.

“Kami tidak datang untuk sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi untuk menjemput regulasi yang selama ini belum muncul. Ribuan honorer non-database ini sudah bekerja dan mengabdi, tapi tidak dihitung dalam kebijakan nasional. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Agus menyatakan isu ini bukan semata-mata teknis administrasi melainkan menyangkut keadilan negara terhadap warga yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya untuk pelayanan publik.

Ruang tunggu

“Regulasi PPPK paruh waktu harus segera diterbitkan. Mereka tidak boleh dibiarkan terus berada di ruang tunggu. Negara wajib hadir memastikan masa depan mereka,” ujarnya.

Dia menegaskan Golkar telah mengambil langkah politik mengawal persoalan honorer non-database hingga ke tingkat pusat. “Kami sudah menyampaikan dukungan ke pimpinan partai di provinsi dan pusat. Kalau regulasi lambat, maka tugas kami adalah mempercepat dengan mendorong proses politiknya,” katanya.

Agus menyebutkan aksi ini sebagai tanda kuat dari daerah bahwa pemerintah tidak boleh lagi menunda penyelesaian permasalahan honorer. “Aksi ini bukan menggugat pemerintah, tapi menggugah pemerintah. Selesaikan dengan regulasi yang jelas, tegas, dan berpihak,” katanya.

Aliansi Honorer Non Database membawa empat tuntutan dalam aksi damai kali ini. Pertama, regulasi PPPK paruh waktu untuk honorer non-database. Kedua, Revisi SE MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Ketiga, larangan pemutusan kontrak sebelum mereka diakomodasi dalam PPPK dan keempat tanpa penurunan jenjang pendidikan (non-down grade) dalam pengusulan PPPK.

Aksi Damai Jilid 2 dijadwalkan berlangsung Senin (17/11/2025) pagi diikuti perwakilan daerah dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. (*)