Hati-hati, Jangan Tergoda Simpanan Dana Perbankan Bunga Tinggi

Hati-hati, Jangan Tergoda Simpanan Dana Perbankan Bunga Tinggi

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Masyarakat perlu bijaksana dan bersikap hati-hati dengan penawaran bunga simpanan yang tinggi dari perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menetapkan suku bunga simpanan yang dijamin oleh pemerintah. Dengan mengikuti kebijakan suku bunga penjaminan dari LPS, dipastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan terjamin keamanannya.

Pada acara media gathering di Semarang, Sabtu (26/3/2022), Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan nasabah penabung di perbankan, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), secara otomatis mendapatkan asuransi atau penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Melalui penjaminan ini, apabila suatu ketika bank bersangkutan dilikuidasi oleh pemerintah, maka dana simpanan nasabah tetap aman dan nasabah tidak akan kehilangan simpanan atau dana yang ditabungnya.

“Tapi tidak semua simpanan masyarakat kita jamin. Hanya simpanan yang memenuhi persyaratan saja yang kita pastikan aman,” kata Dimas.

Persyaratan dimaksud adalah, simpanan dana masyarakat tidak boleh mendapatkan bungsa melebihi suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Nasabah juga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya terlibat kredit macet, serta dana simpanan nasabah itu harus tercatat di pembukuan bank yang bersangkutan.

Dimas Yulianto menjelaskan, saat ini LPS menetapkan suku bunga penjaminan sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR. Penetapan suku bunga penjaminan yang lebih besar untuk simpanan di BPR dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih kepada BPR megembangkan bisnisnya.

“Artinya, nasabah harus waspada nih. Kalau mendapatkan janji bunga simpanan melebihi batasan itu, ya jangan diambil. Minta saja suku bunga sesuai LPS,” katanya.

Nasabah juga diminta berhati-hati dengan apresiasi yang diberikan perbankan. Misalnya cash back dan lain sebagainya lantaran telah menaruh dananya di sebuah bank. Bisa jadi, cash back ini diperhitungkan sebagai pengganti suku bunga. Kalau sampai terjadi bank itu dilikuidasi, cash back bisa jadi faktor penggugur penjaminan LPS.

Dimas mengakui, masih ada kecenderungan pemilik dana yang ingin mendapatkan mendapatkan keuntungan lebih dengan memilih perbankan yang berani memberikan bunga simpanan tinggi. Padahal LPS sudah selalu mengingatkan risiko dari simpanan dengan bunga melebihi batas penjaminan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan selain persyaratan tersebut, LPS juga hanya akan menjamin dana simpanan masyarakat di perbankan hingga batas maskimal Rp 2 miliar per nasabah. Simpanan bisa berupa tabungan, deposito dan giro. Kebijakan ini, mengandung arti, LPS atau pemerintah bermaksud memberikan perlindungan terhadap masyarakat bawah, yang nilai tabungannya maksimal Rp 2 miliar.

“Jadi lebih baik kita waspada saja. Jangan tergiur iming-iming bunga tinggi, lalu melupakan prinsip kehati-hatian. Semua perbankan wajib menempelkan pengumunan suku bunga penjaminan dari LPS. Karyawan perbankan juga harus menyampaikan informasi ini. Jadi kalau sudah tahu risikonya, sebaiknya jangan melanggar supaya aman dari risiko kehilangan dana simpanan hanya karena tergoda bunga tinggi,” katanya. (*)