Haryadi Suyuti Tunjuk Muhammad Ikbal sebagai Penasihat Hukumnya

Haryadi Suyuti Tunjuk Muhammad Ikbal sebagai Penasihat Hukumnya

KORANBERNAS.ID – Dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau personal bukan atas nama Walikota Yogyakarta maupun Ketua DPD Partai Golkar DIY, Haryadi Suyuti menunjuk Kantor Advokat Muhammad Ikbal SH & Rekan sebagai penasihat hukumnya.

“Pada tanggal 18 November 2019 Drs H Haryadi Suyuti selaku pribadi personal telah menunjuk kami untuk mendampingi sebagai penasihat hukumnya. Saya garis bawahi, kuasa ini sebagai pribadi dan person, bukan sebagai walikota dan bukan sebagai Ketua Partai Golkar DIY,” ungkap Muhammad Ikbal.

Dalam konferensi pers di Hotel Gaia Yogyakarta, Kamis (21/11/201), Ikbal menyampaikan pihaknya siap mendampingi kliennya menghadapi berbagai tudingan langsung maupun tidak langsung.

Ikbal menyebutkan kliennya tidak bisa hadir pada kesempatan itu karena sedang ada acara. ”Pak Haryadi tidak bisa mendampingi karena ada acara tertentu dan kami diberi mandat,” ucap Ikbal.

Dia menilai, tudingan-tudingan yang sudah menyangkut diri pribadi kliennya tidak berdasar, cenderung memojokkan dan mengarah pembunuhan karakter, pencemaran nama baik atau mengarah ujaran kebencian.

“Hal itu sangat merugikan pribadi dan keluarga klien kami, baik sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY maupun sebagai Walikota Yogyakarta,” ungkapnya didampingi Drs Syahruddin SH, Sri Supadiyanti SH, Syukur SH MH, Alvario Putra P SH, Maulida Z Hadna SH.

Dengan adanya mandat maupun kuasa tersebut pihaknya akan mempelajari dan melakukan analisa.

Oknum atau pribadi yang terus menerus melakukan tindakan hukum dan tidak bertanggung  jawab terhadap kliennya, selain merugikan kliennya secara pribadi atau personal, juga merisaukan publik.

“Karena pada diri klien kami melekat jabatan sebagai Ketua DPD Golkar DIY dan sebagai Walikota Yogyakarta,” kata dia.

Siapa pun yang akan mencoba-coba melakukan hal-hal yang menjurus tindakan kriminal kepada kliennya, pihaknya siap melakukan langkah-langkah somasi.

“Kami sebagai penasihat hukum klien kami, tidak segan untuk melakukan tindakan somasi hukum untuk meminta klarifikasi,” tambahnya.

Ini karena kliennya sebagai Ketua Golkar DIY maupun Walikota Yogyakarta sudah melalui tahapan konstitusional untuk meraih jabatan tersebut.

“Jika terdapat oknum atau pihak-pihak tertentu untuk melengserkan dengan cara-cara yang inkonstitusional, yang juga merugikan secara pribadi, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata dia.

Sebagai warga negara, lanjut dia, kliennya punya hak perlindungan hukum dari tindakan oknum maupun pribadi yang tidak bertanggung jawab.

“Beliau Pak HS juga sebagai manusia biasa, punya anak, punya istri dan punya teman. Kami sebagai penasihat hukum klien Drs H Haryadi Suyuti akan mendampingi dan terus memantau ke depan jika akan terjadi tindakan tindakan hukum yang merugikan pribadi klien kami,” kata Ikbal. (sol)