Hakim Mengabulkan Gugatan 154 Warga Terdampak Bendungan Bener
KORANBRRNAS.ID, PURWOREJO--Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (masterben) bisa bernafas lega. Sebab majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, akhirnya menerima atau mengabulkan gugatan mereka.
Keputusan PN Kabupaten Purworejo tersebut sempat ditunda empat kali. Pembacaan putusan sidang perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN yang diajukan oleh paguyuban Masterben akhirnya terlaksana pada Kamis (9/9/2021).
Penggugat dalam hal ini adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.
Sedangkan pihak tergugat, adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Panitia Penghitungan Tanah Terdampak Bendungan. Dalam sidang putusan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo tersebut, sebagian poin tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat dikabulkan oleh majelis hakim.
Warga terdampak menantikan keputusan tersebut dari dua lokasi berbeda. Sebagian menunggu di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo, dan sebagian lagi menanti dari Bukit Besek. Sedianya, warga terdampak hendak menyaksikan sidang pembacaan keputusan hakim secara langsung di PN Purworejo. Namun berhubung masih pandemi, maka sebagian warga akhirnya memutuskan menunggu kabar di Bukit Besek yang berada di Kecamatan Bener. Hanya perwakilan masterben bersama penasehat hukum dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo Abdullah, yang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo.
Pembacaan amar putusan digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purworejo, dipimpin oleh Hakim Ketua Anshori dan Hakim Anggota Samsumar Hidayat serta Jon Ricardo. Hakim ketua membacakan putusan yang tertuang dalam 175 halaman, yang intinya mengabulkan tuntutan warga menyesuaikan elemen perbaikan untuk uang ganti rugi.
Hias Nagara, Kuasa Hukum pihak tergugat mengemukakan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ada dua poin. Poin pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena penggugat menilai tergugat dalam menyajikan penetapan ganti rugi bidang tanah kadaluwarsa.
Dan yang kedua, adalah pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 154 orang penggugat dinilai cacat hukum.
“Tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim. Yang dikabulkan adalah poin yang kedua yakni penilaian tanah cacat hukum. Sedangkan yang pertama tidak dikabulkan,” ungkapnya usai sidang.
Dikatakan, Tim Penilai Pengadaan Tanah yang dalam hal ini adalah BPN Purworejo dan KJPP telah cacat prosedur. Sehingga, dengan adanya kecacatan tersebut, penilaian harga tanah harus dilakukan kembali. Diharapkan penilaian kembali bisa secepatnya dilaksanakan, setelah tergugat menerima amar putusan dari pengadilan.
Anggota DPRD Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang), Muhamad Abdullah menyampaikan, keputusan ini merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Menurutnya, dalam 14 hari ke depan, upaya banding tidak perlu dilakukan oleh pihak tergugat demi percepatan pembangunan Bendungan Bener.
“Dengan diputuskannya perkara ini, berarti ada hal yang tidak cermat dari Tim Panitia Pengadaan Tanah dalam proses pembebasan lahan. Ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Sehingga harus ada perbaikan dan menghitung seluruh aspek kerugian sebagaimana dimaksud UUNo 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Demi percepatan pembangunan Bendungan Bener seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding,” kata Abdullah.
Apalagi, tambahnya, PSN Bendung Bener ini ditargetkan oleh Presiden RI, harus selesai tahun 2023. Jika pihak tergugat melakukan upaya banding maka sama saja menghambat proses pembangunan Bendung Bener. “Maka berarti sama saja mereka menghalang-halangi program Presiden untuk dapat selesai tahun 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, Suroso, yang merupakan kuasa hukum dari pihak tergugat yakni BPN Purworejo mengatakan, setelah pembacaan putusan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa serta atasan. “Masih pikir-pikir dulu intinya,” singkatnya. (*)