Gugus Tugas Mengingatkan Perkantoran Patuh Protokol Kesehatan
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY mengingatkan perusahaan dan perkantoran mematuhi protokol kesehatan. Kepatuhan tidak hanya menggunakan masker namun juga menjaga jarak.
Saat ini bermunculan klaster penularan Covid-19 dari perkantoran. Kasus terakhir adalah para pekerja perusahaan telekomunikasi di Sleman.
Dalam kasus tersebut sudah lebih dari 90 karyawan yang tertular Covid-19. Munculnya klaster ini dimungkinkan karena perusahaan abai protokol kesehatan.
Padahal DIY memiliki aturan agar perusahaan mematuhi peotokol kesehatan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kan sudah jelas perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan," ungkap Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).
Bila melanggar, perusahaan akan mendapatkan sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi administrasi, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha. “Kita evaluasi dulu seperti apa pelanggarannya,” ujarnya.
Menurut Biwara, menjaga jarak kursi dan meja karyawan di perkantoran wajib dilakukan. Saat bekerja, jumlah karyawan pun perlu dibatasi untuk mengantisi penyebaran virus.
Penyediaan fasilitas cuci tangan juga harus dilakukan sehingga karyawan bisa mematuhi protokol kesehatan. (*)