Gubes UMY Dorong Penerapan Teknologi dalam Penyelesaian Perkara
Hal ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan akan metode penyelesaian perkara yang efisien, ideal, dan adil.
KORANBERNAS.ID, BANTUL – Kebutuhan akan tegaknya hukum dan penyelesaian perkara secara terstruktur dan sistematis semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan akan metode penyelesaian perkara yang efisien, ideal, dan adil bagi seluruh pihak.
Dua guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fadia Fitriyanti dan Yeni Widowaty dalam Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar UMY pada Sabtu (17/2/2024) memaparkan solusi inovatif untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Fadia, Guru Besar di bidang Hukum Bisnis, mendorong penggunaan Online Dispute Resolution (ODR) yang berbasis kecerdasan buatan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efisien. Menurutnya, teknologi ini dapat membantu menganalisis dokumen penelitian, menyusun standar, bahkan hingga menyarankan solusi penyelesaian sengketa.
“Penerapan ODR di Indonesia dapat dilakukan dalam tahap negosiasi dan mediasi. Namun, perlu kajian lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadia.
Dibandingkan dengan proses litigasi, ODR dianggap lebih efektif, murah, responsif, dan dapat menyelesaikan sengketa dengan kooperatif dan rahasia. Tantangan dalam penerapan ODR di Indonesia termasuk jangkauan teknologi dan informasi yang masih terbatas di daerah terpencil.
Sementara itu Yeni, Guru Besar di bidang Hukum Pidana, mengusulkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) yang dilakukan oleh korporasi. Pendekatan ini berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai penyelesaian yang adil dan pemulihan kerusakan lingkungan.
“Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian TPLH unik karena menghasilkan solusi dan pemulihan lingkungan. Rekonstruksi peraturan perundangan terkait lingkungan hidup idealnya dilakukan untuk mendukung konsep ini,” ungkap Yeni.
Penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat mengurangi jumlah tahanan, membantu pelaku menyadari kesalahannya, dan memberikan ganti rugi kepada korban. Budaya keadilan restoratif juga dapat meningkatkan pandangan masyarakat terhadap hukum, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Kedua solusi inovatif ini diharapkan dapat membantu mewujudkan sistem penyelesaian perkara yang lebih modern, adil, dan efisien di Indonesia.(*)