Fraksi PKS DPRD DIY Minta Pemda se-DIY Serius Menegakkan Perda Peredaran Miras

Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat termasuk perwakilan NU dan Muhammadiyah.

Fraksi PKS DPRD DIY Minta Pemda se-DIY Serius Menegakkan Perda Peredaran Miras
Fraksi PKS DPRD DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Fraksi PKS DPRD DIY akhir-akhir ini banyak menerima laporan terkait maraknya toko atau outlet yang menjual minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena laporan ini terus datang dan sangat sering, akhirnya kami mengadakan forum ini," ujar Amir Syarifudin pada acara yang diadakan akhir September silam.

Pertemuan tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas), termasuk perwakilan dari NU dan Muhammadiyah. PKS DIY memfasilitasi pertemuan ini agar aspirasi, masukan dan informasi terkini dapat terkumpul secara kolektif dan langsung, sehingga bisa segera ditindaklanjuti bersama.

Forum ini merupakan respons kami terhadap banyaknya masukan dari masyarakat dan Ormas, agar dapat menerima aspirasi secara lebih komprehensif terkait maraknya toko miras di DIY.

Serap aspirasi

“Fraksi PKS Kabupaten/Kota se-DIY juga hadir dan  diharapkan dapat menyerap langsung aspirasi dari daerah masing-masing, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat," ujar Sofyan Setyo Darmawan, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Jumat (11/10/2024).

Dalam forum ini, lanjut dia, selain mendengarkan aspirasi dan masukan dari tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas, Fraksi PKS DIY juga menyampaikan informasi tentang Peraturan Daerah dan peraturan perundangan-undangan di pusat terkait penjualan serta peredaran miras.

"Ini penting agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya tepat sasaran. Kami, Fraksi PKS, juga akan menindaklanjuti aspirasi dan masukan dari masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," tambah Amir Syarifudin.

Selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin meminta Pemerintah Daerah serius menangani masalah miras di DIY, yang dari banyak laporan masyarakat telah menimbulkan keresahan dan melanggar aturan.

Penegak hukum

"Kami meminta Pemerintah Daerah DIY dan Pemda Kabupaten/Kota se-DIY untuk serius menegakkan Peraturan Daerah tentang Peredaran Minuman Beralkohol atau miras. Libatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama," pintanya.

Menurut dia, perubahan perda terlalu lama jika menunggu. Perlu tindakan lebih dahulu. “Kami kira itu tidak strategis untuk saat ini, perubahan perda perlu waktu lama dan yang ada sekarang sudah jelas. Masalahnya sekarang penegak hukum membela siapa. Apakah membela toko miras atau membela rakyat itu saja,” ungkapnya. (*)