Forum Anak Gilangharjo Terbentuk, Suara Anak Harus Didengar
Bagi kalian semua yang belum berusia 18 tahun maka disebut anak.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Bantul brehasil membentuk Forum Anak Kalurahan Gilangharjo, Sabtu (25/1/2025).
Acara itu dihadiri Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, M Zainul Zain S Ag dan jajaran pengurus, Ketua Umum Forum Anak Bantul (Fonaba) Kabupaten Bantul periode 2023-2025, Vivin Rachmawati, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perwakilan anak dari 15 Padukuhan se-Gilangharjo.
Vivin mengatakan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 yang dinamakan anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun termasuk seseorang yang masih dalam kandungan.
"Bagi kalian semua yang belum berusia 18 tahun maka disebut anak. Dan kalian tidak perlu takut menyuarakan hak kalian, aspirasi kalian di antaranya melalui forum," kata Vivin.
Ketua Satgas PPA Kabupaten Bantul M Zainul Zain. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Hak anak ada empat yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
"Misalnya di sekitar kalian ada anak yang usia sekolah namun tidak bersekolah, maka kalian bisa ikut berpartisipasi membantu melaporkan kepada pihak yang berwenang. Forum berfungsi sebagai pelopor membantu permasalahan anak dan pelapor ketika perlu penanganan lebih lanjut," katanya.
Zainul Zain mengatakan suara anak harus didengar termasuk dalam perencanaan pembangunan yang akan dilakukan suatu wilayah.
"Mereka harus ikut diajak musyawarah. Dengar dan serap aspirasi atau keinginan anak sehingga tercipta pembangunan yang melindungi hak-hak anak," katanya.
Wawasan anak
Misalnya, peningkatan kapasitas SDM. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi fisik namun bagaimana meningkatkan keterampilan dan wawasan anak.
"Saya kira suara anak harus dimaksimalkan dan didengar oleh para pemangku kebijakan di Gilangharjo. Secara lebih luas di wilayah Bantul," katanya. (*)