Ekspor ke AS, Karantina Yogyakarta Periksa Produk Kerajinan Kerang

Setiap komoditas ekspor baik hewan, ikan maupun tumbuhan serta produknya wajib dilaporkan ke petugas karantina.

Ekspor ke AS, Karantina Yogyakarta Periksa Produk Kerajinan Kerang
Petugas Karantina Yogyakarta melakukan pemeriksaan kerajinan kerang yang diekspor ke Amerika Serikat. (istimewa).

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) melakukan pemeriksaan dan sertifikasi kerajinan kerang (Seashell) yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS), Selasa (22/4/2025) silam, di Kantor Karantina Yogyakarta.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa kerang tersebut dan memastikan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Ini merupakan salah satu persyaratan negara tujuan ekspor.

“Setiap komoditas ekspor baik hewan, ikan maupun tumbuhan serta produknya wajib dilaporkan ke petugas karantina. Kita memastikan media pembawa tersebut aman dan sehat, serta memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan, sehingga tidak ditolak ketika sampai di sana,” jelas Ina Soelistyani, Kepala Karantina Yogyakarta.

Meski hanya 17 kilogram, namun semua media pembawa hewan, ikan dan tumbuhan harus memenuhi persyaratan karantina.

Percepatan ekspor

Menurut Ina, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, karantina akan terus mendorong percepatan ekspor dengan memastikan tidak ada hambatan persyaratan karantina dengan negara tujuan ekspor.

Dia menegaskan Karantina Yogyakarta akan terus mendampingi para pelaku usaha UMKM agar ekspor berjalan lancar dan berkelanjutan. (*)