DPRD Sleman Menetapkan Perda Perubahan tentang Pajak Daerah

Perubahan perda merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

DPRD Sleman Menetapkan Perda Perubahan tentang Pajak Daerah
Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda bersama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menandatangani Nota Kesepakatan, Senin (14/4/2025). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Hasil Rapat Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tersebut yang diselenggarakan, Senin (14/4/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda kali ini dihadiri Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Sekretaris Daerah Susmiarto dan jajaran kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Agenda pertama rapat diawali Penyampaian Laporan Hasil Rapat Sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ani Martanti selaku juru bicara DPRD Sleman.

Substansi perubahan

Dia menyatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilakukan secara seksama dan tercapai kesepahaman mengenai substansi perubahan yang akan diberlakukan.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk persetujuan atas Raperda yang telah dibahas.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dan Ketua DPRD Kabupaten Sleman  Gustan Ganda disaksikan seluruh peserta rapat paripurna.

Danang Maharsa menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan raperda.

Langkah strategis

Dia menegaskan perubahan Perda ini merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Raperda yang telah diselesaikan ini diharapkan segera dilaksanakan agar terwujud peningkatan Pendapatan Daerah secara optimal yang membawa dampak positif terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Ujungnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman. "Strateginya melalui optimalisasi pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," kata Danang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pada pandangan akhir disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)